Jadi Tersangka di KPK, Bupati Jombang Minta Maaf
- ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Jombang, Nyono Suharli Wihandoko sebagai tersangka. Nyono diduga menerima suap dari pelaksana tugas Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang, Inna Silestyanti.
Bupati Nyono dan Plt Dinkes Jombang, Inna Silestyanti menjadi tersangka pascatangkap yang dilakukan KPK pada Sabtu 3 Februari 2018. Inna diduga sebagai pemberi suap, sedangkan Bupati Nyono sebagai penerima suap.
"Diduga pemberian uang dari IS ke NSW, agar bupati menetapkannya sebagai kepala Dinas Kesehatan, karena dia (Inna) masih Plt," kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief, saat memberikan keterangan pers di gedung KPK, Minggu 4 Februari 2018.
KPK mengamankan barang bukti uang suap berjumlah Rp275 juta. Uang yang diterima Bupati Nyono, berasal dari jatah jasa pelayanan kesehatan dana kapitasi BPJS dari 34 puskesmas di Jombang. Inna menghimpun dana kutipan di lingkungan Dinkes Jombang sejak Juni 2017.
Sementara itu, Bupati Nyono usai diperiksa KPK mengaku uang dari Plt Dinkes Jombang Inna Silestyanti akan digunakan untuk menyantuni anak yatim. Ia meminta maaf telah menerima suap dari bawahannya itu.
"Makanya, saya mohon maaf. Saya tidak tahu itu adalah salah satu pelanggaran hukum, sehingga saya minta maaf kepada masyarakat di Jombang. Saya minta maaf betul," kata Nyono di Gedung KPK.
Nyono menyadari perbuatannya itu, sehingga Ketua DPD Partai Golkar Jawa Timur ini menyatakan mundur sebagai Bupati Jombang dan kepengurusan di DPD Partai Golkar Jatim. "Saya ikhlas karena saya salah, sehingga perjalanan ini yang harus saya ikuti," ujarnya.
Sebagai penerima suap, Bupati Nyono disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan Inna selaku pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.