Anak Korban Kekerasan di Video yang Viral Tak Dinafkahi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono.
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA – Video kekerasan terhadap B, bocah 8 tahun menjadi viral di media sosial. Tersangka berinisial SP yang merupakan ibu korban diketahui tak pernah menafkahi korban selama ini, sehingga dianggap juga melakukan penelantaran anak.

Hari Anak Nasional, Sudah Amankah Anak Indonesia dari Kasus Kekerasan?

"Kalau ibunya ini memang, sejauh ini, dari informasi yang kita peroleh tidak pernah menafkahi anaknya, sehingga dirawat oleh neneknya," kata Kanit V Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol James Hutajulu di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Minggu 4 Februari 2018.

SP diketahui telah bercerai dengan suaminya sejak B berusia tiga bulan. Sementara polisi juga akan menyelidiki apakah suami tersangka juga melakukan penelataran.

Kasus Kekerasan pada Anak di Indonesia yang Menyayat Hati, Nomor 5 Disoroti Media Asing

"Ini yang masih kita dalami. Apakah suaminya menafkahi anaknya atau tidak. Ini baru yang berkaitan dengan ibunya," ujar James.

Saat SP bekerja di Manado, B sempat dititipkan ke LS yang kemudian melakukan penganiayaan terhadap B. Sementara motif LS memukuli korban juga belum bisa dipastikan.

Merasa Takut untuk Punya Anak? Psikolog Ungkap Penyebabnya

"Ini masih kita dalami juga, apa sih motifnya dia, kenapa sampai melakukan penganiayaan. Baik memukul, sampai menyiram air panas pada si korban. Ini masih kita dalami. Kalau sekilas dari keterangan tersangka, karena bukan anaknya dia," kata James.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memproses kekerasan terhadap anak yang viral setelah ada video yang beredar di media sosial. Hal itu setelah Ditreskrimsus melakukan patroli siber dan menemukan video berdurasi 2 menit 11 detik itu.

"Berawal dari adanya viral video. Di dalam media sosial ada video anak kecil luka-luka badannya. Sekitar awal Januari, Cyber Patrol melihat video yang berisikan anak kecil yang mengalami luka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono.

Korban diketahui mengalami sejumlah luka di badannya. Seperti luka lebam di mata, luka di dada, luka akibat siraman air panas di tangan kanan kiri dan paha.

Deklarasi peran Majelis Taklim dalam mencegah kekerasan pada perempuan dan anak

Cegah Kekerasan pada Perempuan dan Anak, Majelis Taklim Deklarasikan Siap Emban Peran Penting

Agenda yang diinisiasikan Harakah Majelis Taklim (HMT) tersebut pun menjadi wujud kepedulian dan keprihatinan atas berbagai peristiwa kekerasan pada perempuan daan anak.

img_title
VIVA.co.id
6 November 2024