AJI: Jurnalis Diusir dari Papua Tidak Sesuai Janji Jokowi
- ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
VIVA – Pengusiran terhadap jurnalis yang melakukan peliputan kembali terjadi di Papua. Kali ini menimpa tiga kontributor dan jurnalis BBC Indonesia, yaitu Dwiki, Affan dan Rebecca.
Mereka tak bisa melanjutkan aktivitas jurnalistiknya setelah diperiksa polisi di Asgat, Asmat, dan dimintai keterangan petugas imigrasi di Timika, Mimika.
Asmat mendapat perhatian media dan masyarakat luas karena KLB Campak dan Busung Lapar yang menyebabkan setidaknya 71 anak meninggal --69 di antaranya karena campak, 3 karena busung lapar.
Menurut informasi yang dihimpun Bidang Advokasi AJI Indonesia, awalnya tiga jurnalis BBC yang sedang liputan di Asmat itu diperiksa polisi di Asgat. Dari pemeriksaan terhadap ketiganya diketahui bahwa mereka diperiksa karena salah satunya membuat cuitan di akun twitternya, dalam teks dan foto, soal bantuan untuk anak yang mengalami gizi buruk di Asmat berupa mie instan, minuman ringan dan biskuit.
Informasi resmi dari Kodam Cenderawasih dan Imigrasi menyatakan bahwa cuitan itu yang menjadi alasan polisi dan imigrasi memeriksa jurnalis BBC itu. Usai diperiksa polisi, Jumat, 2 Februari 2018, Dwiki terbang ke Jakarta dari Agats.
Sedangkan Affan dan Rebecca diperiksa di Imigrasi Mimika hingga Sabtu, 3 Februari 2018. Usai pemeriksaan itu Rebecca dan Affan tak bisa melanjutkan liputannya. Keduanya dikawal aparat keamanan menuju Bandara Timika, untuk penerbangan ke Jakarta, Sabtu pagi.
Berdasarkan informasi yang didapat AJI, tak ada bukti adanya pelanggaran administratif yang dilakukan oleh tiga jurnalis BBC ini. Pelarangan peliputan terhadap jurnalis asing yang sebelumnya terjadi sering kali menggunakan alasan administratif, yaitu tidak memiliki visa jurnalistik.
Sementara Rebecca adalah pemegang visa jurnalis, mempunyai kartu izin peliputan yang dikeluarkan Kementerian Luar Negeri dan memiliki izin tinggal sementara (Kitas) di Indonesia.
AJI menyesalkan soal cuitan itu menjadi dasar untuk menghalangi aktivitas peliputan jurnalis di Papua. Selain itu, meskipun tak ditemukan ada pelanggaran administratif yang dilakukan, mereka tak bisa melanjutkan liputannya karena aparat keamanan mengawalnya menuju bandara untuk naik pesawat ke Jakarta.
“Kami mengecam pengusiran jurnalis BBC ini. Peristiwa ini juga mengesankan ada ketakutan pemerintah terhadap peliputan media asing soal kondisi Papua," kata Abdul Manan, Ketua Umum AJI Indonesia, di Jakarta, Sabtu 3 Februari 2018.
Kasus terbaru ini, menurut Manan, tidak sejalan dengan janji Presiden Joko Widodo, tiga tahun lalu. Saat menghadiri Panen Raya di Kampung Wameko, Hurik, Merauke, 2015, Presiden Joko Widodo mengeluarkan pernyataan yang intinya menegaskan bahwa Papua terbuka bagi jurnalis asing untuk melakukan peliputan.
Penegasan soal tidak adanya pelarangan bagi jurnalis asing meliput juga disampaikan pemerintah saat Indonesia menjadi tuan rumah peringatan World Press Fredom Day, 3 Mei 2017. "Kasus terbaru di Papua ini merupakan salah satu indikasi bahwa pemerintah tak serius dengan janjinya untuk lebih membuka akses jurnalis ke Papua," tambah Manan.
Data AJI Indonesia menunjukkan sepanjang 2017 setidaknya ada delapan jurnalis asing yang dideportasi ketika melakukan peliputan di Papua. Alasan yang dipakai sebagai dasar pengusiran adalah masalah pelanggaran administrasi, yaitu tak memiliki visa jurnalistik saat melakukan liputan di provinsi di ujung timur Indonesia ini.
Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia, Hesthi Murthi, menambahkan, kasus ini juga menunjukkan bahwa aparat negara tidak memahami fungsi pers sebagai alat kontrol sosial seperti disebutkan dalam Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Kritik yang disampaikan media berdasarkan fakta di lapangan seharusnya disikapi dengan bijak sebagai masukan untuk memperbaiki penanganan campak dan busung lapar di Asmat dan Papua, bukan malah dijadikan dalih untuk membatasi akses jurnalis," ujarnya.