Bima Arya Tutup Dua Diskotik di Bogor

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto.
Sumber :
  • VIVA/ Muhammad AR.

VIVA - Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menegaskan bakal menutup dua tempat hiburan malam, Lipps dan X-One. Selain itu, mereka juga diminta untuk menghapus konsep kelab diskotik menjadi karaoke.

Kemendagri Bakal Evaluasi PJ Kepala Daerah 3 Bulan Sekali

"Saya sudah kumpulkan THM (tempat hiburan malam) intinya kebijakan saya tegaskan. Selama saya jadi wali kota, saya tidak akan keluarkan izinkan diskotik dan kelab. Jadi silakan mereka ajukan tetapi sudah pasti enggak saya izinkan," ujarnya kepada VIVA, Sabtu, 3 Februari 2018.

Namun demikian, Bima meminta dua diskotik yang salah satunya jadi lokasi penembakan, Lipps, mengubah konsep menjadi karaoke. Jika menolak, Pemerintah Kota Bogor tetap akan menutupnya.

Uji Coba Makan Bergizi Gratis di Medan, Bima Arya: Ada Manfaat Ekonomi bagi Masyarakat

"Dan saya minta dua diskotik itu untuk mengubah konsepnya. Kalau mereka mengubah konsepnya, karyawan selamat. X One ada 60 orang, Lipss ada 40. Kalau mengubah dari kafe jadi karaoke sehat silakan, tetapi kalau tetap disko, kelab malam ada meja DJ-nya. Live musik boleh aja tetapi diaturkan semuanya diatur. Jadi karyawan bisa selamat," katanya.

Sementara dalam pertemuan dengan para pemilik diskotik, pemilik X-One berjanji akan mengubah konsepnya dari kelab malam.

Kemendagri Ungkap Ada Ratusan Perselisihan Hasil Pilkada 2024, Terbanyak di Sulut dan Sumbar

"Saya menangkap kalau salah satunya X-one sudah ada itikad, sudah siap untuk mengubah konsepnya. Kalau Lipss saya belum tahu, saya akan melayangkan surat penutupan, untuk segera ditutup. Kalau mau ngurus yang lain ya silakan masukan izinnya. Kalau tidak ditutup juga kami akan segel," tutur Bima.

Bima menegaskan para pengusaha hiburan harus memiliki izin. Pada kenyataannya, dua diskotik tersebut tidak mengantongi izin TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata) dan penjualan minuman berakohol.

"Mereka harus punya TDUP dan mereka juga harus memiliki izin penjualan akohol. Mereka itu tidak punya dua-duanya. Izin alkoholnya sudah kedaluwarsa, TDUP-nya belum ada. Artinya tidak bisa beroperasi," katanya.

Menurut Bima, langkah yang dilakukan Pemerintah Kota Bogor sudah menempuh prosedur berdasarkan aturan. Mulai dari memberi peringatan hingga penutupan.

"Enggak ada izin tutup, tetapi kita akan beri peringatan dulu. Sama kalau izinnya disko saya enggak akan kasih," tegas Bima.

Terkait kapan waktu mulai penutupan, Bima menjelaskan, saat ini pemerintah sudah menghimpun surat keberatan dari warga, ulama MUI, dan menyampaikan ke diskotik sebagai lampiran. Di Bogor sendiri, Bima mengaku, tidak ada aturan untuk tidak boleh mendirikan hiburan malam.

"Namun pemerintah memiliki diskresi, saya menilai tidak sesuai dengan RPJMD, mengganggu ketertiban umum, ini kan sudah menganggu," kata Bima.

Pada Selasa, 31 Januari, lalu, Bima menyidak dua lokasi gang yang berada di kawasan Sukasari, Bogor, itu. Bima langsung mengecek ke setiap ruangan dan bertemu dengan pemilik Lipss, Edy Susanto, untuk meminta menunjukkan dokumen perizinannya. Namun pemilik tidak bisa menunjukkannya dan mengakui Lipss sempat beroperasi kembali.

"Sebelumnya saya perintahkan Satpol PP untuk cek ke lokasi. Saya koordinasi dengan Pak Wakapolres dengan Pak Dandim. Kita sepakat untuk meminta Lipss tidak beroperasi. Pertama, karena kita masih menjaga kondusivitas pasca kejadian kemarin. Kedua, memang izinnya kan belum ada. TDUP-nya tidak ada, izin menjual minuman beralkoholnya sudah habis. Saya minta tidak beroperasi," tegas Bima.

Menanggapi penjelasan tersebut, Edy pun berjanji dan meminta maaf serta bersedia untuk tidak akan mengoperasikannya lagi. Namun, ia mengaku bingung dengan nasib karyawannya jika tidak beroperasi.

"Saya juga minta ke Pak Wali, kenapa cuma tempat saya saja yang tidak boleh beroperasi," ujar Edy.

Bima menegaskan tidak pernah membeda-bedakan THM dalam melakukan penindakan. Dari lokasi Lipss, Bima langsung menuju X-One Club yang lokasinya berdekatan.

Di X-One Club, Bima langsung meminta dan mengecek dokumen perizinan yang dimiliki X-One Club. Namun, pengelola tidak bisa menunjukkan dokumen yang diminta.

"Ini coba lihat, izin menjual alkoholnya sudah habis. Izin operasionalnya tidak ada. Kami akan panggil surat resmi untuk menutup. Dalam jangka waktu tertentu, kalau masih buka juga kami akan proses untuk disegel. Kan tinggal dua ini yang buka (Lipss dan X-One Club)," sebutnya.

Menurut Bima, di Kota Bogor tidak boleh ada diskotik. Untuk izin-izin lain, ia menyarankan pengusaha mempersilakan untuk diajukan seperti restoran, kafe, karaoke. Selanjutnya, Pemerintah Kota Bogor yang memutuskan akan diberikan izin seperti apa.

Menyinggung mengenai nasib karyawan, Bima pun sempat berbincang dengan karyawan diskotik. Ia menyatakan akan berdialog untuk memperhatikan lapangan pekerjaan lain bagi mereka.

"Tadi saya sempat berbincang, ada sekitar 40 orang karyawan itu akan kami perhatikan. Tapi apakah pemiliknya mikir satu juta warga Bogor, apakah dia mikir anak-anak muda yang dirusak di situ. Karyawan-karyawan ini pasti kami akan perhatikan, kami akan bicarakan kemungkinan mereka akan dibawa ke mana," katanya. (one)

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto

Wamendagri Ingatkan Pemda Jalankan Arahan Presiden Prabowo Soal Pemerintahan Bersih dan Melayani

Bima Arya juga menjelaskan banyak target besar yang harus diprioritaskan Pemda di seluruh Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
20 Desember 2024