Kontras: Kerja Sama TNI-Polri Kemunduran Demokrasi

Panglima TNI Hadi Tjahjanto dan Kapolri Tito Karnavian
Sumber :

VIVA - Kordinator Komisi Nasional untuk Orang Hilang dan Kekerasan (Kontras) Yati Andriyani mengkritisi perjanjian kerja sama atau MoU Polri dan TNI Nomor B/2/2018 tentang Perbantuan TNI dalam Rangka Memelihara Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas) yang ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Panglima TNI Jenderal Hadi Tjahjanto pada tanggal 23 Januari 2018 lalu.

Kritik Pedas KontaS soal Pemilihan Eks Tim Mawar Jadi Pangdam Jaya

Menurut Yati, kerja sama perbantuan TNI dalam rangka Harkamtibmas itu merupakan kemunduran yang cukup signifikan terkait Reformasi Sektor Keamanan (RSK). Bahkan, kata Yati, MoU itu merupakan kemunduran kualitas demokrasi dan Hak Asasi Manusia.

Ia menjelaskan, di dalam MoU tersebut TNI dapat diperbantukan dalam lima hal. Pertama, perbantuan menghadapi unjuk rasa maupun mogok kerja. Kedua, menghadapi kerusuhan massa.

Ketiga, menangani konflik sosial. Keempat, mengamankan kegiatan masyarakat dan atau pemerintah di dalam negeri yang bersifat lokal, nasional, maupun internasional yang mempunyai kerawanan. Dan, kelima, situasi lain yang memerlukan bantuan TNI sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kontras Kecam Tuntutan Mati Kasus Asabri, Tak Beri Efek Jera

"MoU ini kembali membuka tumpang tindih tugas TNI dan Polri dengan memberi jalan terbuka bagi TNI melakukan tugas menjaga keamanan, dan ketertiban masyarakat tanpa mematuhi prasyarat yang sudah diatur dalam UU TNI No 34 tahun 2004, pasal 7 ayat (3), bahwa pelibatan dan perbantuan militer dalam kerangka OMSP hanya bisa dan boleh dilakukan jika ada keputusan politik negara," kata Yati Andriyani kepada VIVA, Sabtu, 3 Februari 2018.

Ia menambahkan, TNI sejatinya merupakan alat negara yang bertugas menjaga pertahanan, dan harus tunduk pada kebijakan politik negara. Pelibatan TNI dalam membantu Polri, kata Yati, tidak dapat dimaknai sebagai keikutsertaan TNI dalam perbantuan menjaga keamanan di tengah masyarakat.

Polisi Tak Bisa Sembarangan Periksa TNI, Begini Kata Polri

Dalam hal ini MoU bukan keputusan politik dan juga bukan Undang Undang. Sehingga perbantuan militer dalam OMSP yang hanya berdasarkan kesepakatan Panglima TNI dan Polri adalah menyalahi undang-undang," tegasnya. (one)

Direktur Lokataru Haris Azhar datangi Polda Metro Jaya.

Mau Dijemput Paksa, Haris Azhar: Kecewa Saya Belum Mandi

Haris Azhar kecewa lantaran penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya coba menjemput paksa dirinya, Selasa pagi 18 Januari 2022.

img_title
VIVA.co.id
19 Januari 2022