Lecehkan Siswi, Sopir Angkot Jadi Bulan-bulanan Massa
- www.kidsinthehouse.com
VIVA - Seorang sopir angkot jurusan Pasar Raya-Belimbing Kota Padang, Sumatera Barat, AP (20), menjadi bulan-bulanan massa karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap SSA (14), seorang siswi SMK di atas angkot, Sabtu, 3 Februari 2018, sekitar pukul 11.00 WIB.
SSA yang merasa terancam, nekat melompat dari atas angkot yang tengah melintas di Jalan Tan Malaka Kota Padang. Warga setempat yang melihat kejadian tersebut berteriak agar sang sopir tak melarikan diri.
Pengakuan korban, karena dilecehkan, membuat massa emosi. Sang sopir pun tak luput dari amukan massa.
Sejumlah petugas Satuan Polisi Pamong Praja yang kebetulan berada di lokasi segera mengamankan dan menyerahkan pelaku ke Mapolres Kota Padang untuk diproses lebih lanjut.
"Awalnya dia (pelaku) meminta nomor handhone saya, namun tak saya berikan. Lalu, dia memasukkan tangannya ke dalam rok saya hingga ke bagian paha. Saya sempat menolak, namun dia tetap melakukan aksinya, hingga akhirnya saya nekat melompat melalui pintu angkot," kata SSA, Sabtu, 3 Februari 2018.
Saat kejadian, lanjut SSA, di dalam angkot hanya berisi tiga orang yakni, dia, pelaku, dan RH (14), rekan dari pelaku. Angkot tersebut awalnya dikendarai oleh pelaku, namun saat di kawasan Jalan A Yani, pelaku meminta rekannya untuk menggantikan posisinya sebagai sopir. Pelaku kemudian pindah ke bagian belakang.
"Saya naik dari kawasan Belimbing dan hendak pergi ke sekolah. Saya sempat dibawa ke Pasar Raya. Di Jalan A. Yani, dia pindah ke belakang dan posisi sopir diganti oleh rekannya. Di situlah dia melancarkan aksinya," tutur SSA.
Sempat Klimaks
Pantauan VIVA di Mapolres Kota Padang, pelaku yang mengenakan celana jeans dan baju kaus berwarna putih tersebut, hanya diinterogasi petugas di depan ruangan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak. Sebab, secara tiba-tiba pelaku buang air besar di dalam celana.
Bahkan menurut petugas, di celana pelaku juga terdapat sperma yang sudah mengering. Agar tak terus-menerus menebar aroma tak sedap, petugas kepolisian lantas memerintahkan pelaku untuk membersihkan diri di toilet.
Sementara itu, Kanit PPA Polresta Padang Iptu Rozsa Rezki Febrian menyebutkan, saat ini korban sudah didampingi oleh orangtuanya dan masih dimintai keterangan tentang detail kronologi.
"Korban masih di-BAP dan segera divisum. Sementara pelaku baru satu yang kami tetapkan," ujar Iptu Rozsa Rezki Febrian.
Untuk beberapa waktu ke depan, korban tetap akan diberikan trauma healing. Karena korban yang masih di bawah umur mengalami trauma.
Sementara itu, untuk pelaku, jika terbukti melakukan tindakan pelecehan seksual, maka akan dikenakan pasal 76 D juncto pasal 81 ayat 2 juncto pasal 76 E juncto pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.