Polisi Tahan Siswa yang Aniaya Guru hingga Tewas
- www.pixabay.com/bykst
VIVA – Kapolres Sampang Ajun Komisaris Besar Polisi Budi Wardiman mengemukakan, MH, tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap gurunya, Ahmad Budi Cahyono, telah ditahan.
"Tersangka sudah ditahan mulai tadi malam dititipkan di rutan Sampang," ujarnya dalam wawancara dengan tvOne, Sabtu pagi, 3 Februari 2018.
Menurut Budi, tersangka akan diproses sesuai aturan yang berlaku. Lantaran usia tersangka masih di bawah 17 tahun, penyelidikan terhadap tersangka didampingi. Dalam kasus ini, tersangka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sementara itu, Sianit Sinta, istri korban, berharap pelaku dapat dikenakan hukuman yang setimpal atas tindakannya. "Semoga si pelaku mendapat hukuman yang setimpal," ujarnya dalam wawancara dengan tvOne.
Sebelumnya, seorang murid kelas XI berinisial MH menganiaya gurunya, Ahmad Budi Cahyono, ketika sang guru mengajar di SMA Negeri 1 Torjun, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, Kamis siang, 1 Februari 2018.
Kejadian bermula ketika jam belajar berlangsung, bukannya mengikuti pelajaran dengan baik, MH justru mengganggu temannya dengan mencorat-coret lukisan yang dibuat temannya. "Korban, Pak Budi, menegur MH," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Frans Barung Mangera, dihubungi VIVA pada Jumat, 2 Februari 2018.
MH tidak peduli dengan teguran korban. Budi lalu menghampiri MH lalu mencoret pipi MH dengan cat lukisan. Rupanya, MH tidak terima dan bereaksi. Dia memukul korban.
Budi lalu menyampaikan yang dialaminya kepada kepala sekolah. Budi dipersilakan pulang. Sampai rumah, Budi mengeluh sakit di leher dan tak lama kemudian tak sadarkan diri lalu koma.
Dia sempat dirawat RSUD dr. Soetomo Surabaya tetapi tak dapat diselamatkan dan meninggal pada Kamis malam.