Giliran Istri Zumi Zola Dibidik KPK di Kasus Suap
- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Gubernur Jambi, Zumi Zola sebagai tersangka, suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi.
Tapi, penetapan tersangka Zumi Zola, belum menghentikan proses penyelidikan dugaan suap ini, sebab, ternyata KPK juga sedang membidik istri Zumi, yakni Sherrin Thari.
"Istrinya masih pengembangan," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 2 Februari 2018.
Diketahui, KPK telah resmi mengumumkan Zumi Zola sebagai tersangka. Politisi PAN itu dijerat berdasar hasil gelar perkara atas pengembangan kasus yang telah masuk penyelidikan. Zumi disinyalir menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp6 miliar.
Selain Zumi, KPK juga menetapkan tersangka terhadap Plt Kadis PUPR Jambi Arfan dalam perkara ini. Atas perbuatan Zumi dan Arfan, keduanya dijerat menggunakan Pasal 12B atau Pasal 11 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.