Nasib Pria Tak Waras Pembunuh Ustaz Prawoto Pakai Besi

Kepala Polres Kota Besar Bandung, Kombes Pol Hendro Pandowo,
Sumber :

VIVA – Kepolisian tetap akan menyeret pelaku pembunuhan terhadap Komandan Brigade Ormas Islam Pengurus Pusat Persatuan Islam atau PP Persis, Ustaz H.R. Prawoto, meskipun pelaku diduga kuat mengalami sakit jiwa alias tak waras.

Pengakuan Mantan Istri dan Anak Penganiaya Ustaz Prawoto

Menurut Kepala Polres Kota Besar Bandung, Kombes Pol Hendro Pandowo, saat ini pelaku yang bernama Asep Maptuh, masih mendekam di sel tahanan dan menjalani pemeriksaan penyidik.

"Penyidik tengah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, barang bukti dan segera dilakukan pemberkasan serta intensif kejiwaan pelaku, akan segera kita kirim ke penuntut umum," kata Hendro, Jumat, 2 Februari 2018.

Aniaya Ustaz dan Mengaku Gila, Jangan Jadi Modus

Hendro menuturkan, sejauh ini, usai diringkus polisi, Asep telah menjalani pemeriksaan dan berdasarkan analisa diketahui dia mengalami gangguan kejiwaan.

"Kita sudah bertanya kepada warga, Pak dokter, sementara hasil analisa mengalami gangguan kepribadian," ujar Hendro.

Penganiaya Ustaz Prawoto Kembali Diperiksa Dokter Jiwa

Meski mengalami gangguan jiwa, Asep tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Pelaku tetap harus mempertanggungjawabkan secara hukum, sesuai dengan pasal yang dilanggar," kata Hendro.

Ustaz Prawoto dianiaya pelaku dengan menggunakan pipa besi di rumah korban di Blok Sawah RT 001/003 Kelurahan Cigondewah Kidul, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung, pada Kamis, 1 Februari 2018.

Penganiayaan tersebut bermula ketika pelaku menggedor rumah korban. Kemudian, pelaku ditegur korban. Tak menerima hal tersebut, pelaku mengambil potongan pipa besi dan mengejar korban.

"Korban pada saat dikejar terjatuh. Pelaku memukuli korban beberapa kali yang mengakibatkan luka patah di bagian tangan dan luka terbuka di bagian kepala," katanya.

Kemudian korban dibawa ke Rumah Sakit Santosa. Namun, nyawanya tak tertolong dan meninggal dunia di rumah sakit. "Perkembangan nanti dilaporkan kembali," katanya.

Asep Maftuh, terdakwa pembunuhan R Prawoto sang petinggi organisasi Persatuan Islam atau Persis, dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung pada Kamis, 9 Agustus 2018.

Majelis Hakim: Pembunuh Ustaz Prawoto Tidak Gila

Sebelumnya, Asep Maftuh dikira memiliki gangguan jiwa

img_title
VIVA.co.id
23 Agustus 2018