Kabareskrim Minta Pungli 'Receh' Tak Jadi Kasus Korupsi
VIVA – Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Polisi Ari Dono Sukmanto berharap perkara korupsi berskala kecil seperti pungutan liar (pungli) dengan nominal yang kecil tak masuk dalam tindak pidana korupsi.
Dengan anggaran kasus korupsi yang terbatas, ia berharap kasus pungli dengan nominal yang kecil dapat ditangani oleh aparat pengawasan internal pemerintah.
"Pungli itu dari biasanya kasusnya dilakukan pegawai pemerintah, bisa masuk pidana korupsi. Tetapi apa iya, Kalau nilainya hanya Rp100 ribu atau Rp200 ribu itu harus ke penindakan korupsi. Padahal, anggaran penanganan korupsi juga terbatas," kata Ari di Bareskrim Polri, Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jalan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Jumat, 2 Januari 2018.
Selain itu, Ari menjelaskan, biaya penanganan kasus perkara korupsi sangat besar. Sehingga hal tersebut tak sebanding dengan uang yang terdapat di pungli. Ia pun menambahkan, jika semua pelaku masuk ke dalam sel tahanan juga memakan biaya perkara yang cukup besar.
"Bayangkan saja pelakunya semua masuk penjara. Selama dalam penjara koruptor ini dibiayai negara, makannya dan sebagainya. Bila hal itu dilakukan makin banyak uang negara dihabiskan," ujarnya.
Untuk itu, Ia merasa perlu adanya pengawasan internal terlebih dahulu dan uang yang dikorupsi dapat dikembalikan ke negara dan tidak membenani keuangan negara.
Jenderal bintang tiga ini mengakui operasi tangkap tangan selama ini yang dilakukan tim saber pungli memiliki dampak positif. Tapi, satgas siber pungli disarankan melakukan evaluasi terhadap sejumlah modus pelaku agar pelaku tidak melakukan korupsi kembali.
"Jangan sampai apa yang dilakukan selama ini hanya membuat pelaku pungli berganti modus saja biar tidak tertangkap. Tetapi, perilaku korupsinya tetap terjadi terus menerus," kata Ari.