Dua Terduga Teroris di Temanggung Dibebaskan
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
VIVA – Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri membebaskan dua terduga teroris yang sempat ditangkap di Temanggung, Jawa Tengah. Kedua orang berinisial L dan Z dianggap tidak terbukti terlibat dalam kelompok teroris.
"Dua orang dilepaskan karena tidak terbukti," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 2 Februari 2018.
Namun, untuk satu terduga teroris berinisial AN masih diamankan petugas. Kendati begitu, Setyo belum mau memaparkan secara rinci terkait dengan peran dari satu orang yang saat ini masih dilakukan penahanan. Sebab, satu orang tersebut masih dalam pemeriksaan.
"Mohon waktu, berikan kesempatan kepada penyidik Densus untuk dalami 7x24 jam," ucap Setyo.
Sebelumnya, Tim Densus 88 Antiteror kemarin melakukan operasi penangkapan di dua Kota Jawa Tengah, Banyumas dan Temanggung. Untuk di Banyumas, Densus mengamankan satu orang berinisial S. Sementara itu, di Kota Temanggung, polisi menangkap tiga orang terduga teroris berinisial L, Z, dan AN.
Dalam operasi di Temanggung, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, dua unit Hp, enam flashdisk, satu dompet, satu buku panduan, satu buku penjelasan pembatalan keislaman, dua majalah arroyan, satu buku zikir, uang tunai Rp28 juta, dan dua ATM.
Dalam operasi di Banyumas, pihak kepolisian belum menjelaskan peran terduga pelaku.