Nazaruddin Bebas Bersyarat, Ditjen PAS Minta Rekomendasi KPK

Nazaruddin saat sidang vonisnya di Tipikor
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, mengaku akan meminta rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas pengajuan asimilasi dalam rangka program pembebasan bersyarat terpidana Muhammad Nazaruddin.

Demokrat Kubu Moeldoko Buka-bukaan Siasat Merekrut Nazaruddin

"Jadi sedang kami pelajari dulu data-datanya, syaratnya semuanya. Kemudian nanti dimintakan rekomendasi ke KPK," kata Kabag Humas Ditjen PAS, Ade Kusmanto, saat dikonfirmasi awak media, Jumat, 2 Februari 2018.

Ade menuturkan, pihaknya telah menerima pengajuan asimilasi dalam rangka program pembebasan bersyarat Nazaruddin dari Kalapas Sukamiskin, Dedi Handoko. Menurut Ade, pengajuan asimilasi untuk bebas bersyarat tersebut sudah memenuhi syarat.

"Dari pihak lapas sendiri mengusulkan sudah pasti memenuhi syarat, tapi kita pelajari lagi. Tak mungkin pihak lapas mengusulkan warga binaan kalau belum memenuhi syarat," kata Ade.

Bagi-bagi Uang di KLB, Tri Dianto Sindir Taubat Nazaruddin

Ade menambahkan, setelah mendapat rekomendasi dari KPK mengenai pengajuan asimilasi dalam rangka program pembebasan bersyarat Nazaruddin, pihaknya segera menyampaikan rekomendasi kepada Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly.

"Nanti hasil rekomendasi pihak Ditjen PAS disampaikan ke Pak Menteri," kata Ade.

Nazaruddin Ternyata Juru Bayar di KLB Partai Demokrat

Ade belum bisa bicara lebih jauh apakah pengajuan asimilasi bagi suami Neneng Sri Wahyuni itu akan diterima atau tidak. Untuk saat ini, kata dia, pihaknya akan mempelajari semua berkas yang diajukan Lapas Sukamiskin.

Sebelumnya, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Nazaruddin, diusulkan mendapat pembebasan bersyarat. Dia kini dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Nazaruddin merupakan narapidana yang terjerat dua kasus korupsi yang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi, yakni kasus proyek Wisma Atlet dan tindak pidana pencucian uang saham Garuda Indonesia. Di kasus korupsi Wisma Atlet, Nazaruddin divonis tujuh tahun penjara.

Kemudian untuk kasus gratifikasi pencucian uang, dia divonis enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan. Namun, karena sudah berstatus sebagai justice collaborator, Nazar kerap mendapat remisi. Terakhir, Ia mendapat remisi lima bulan pada peringatan Hari Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2017. (one)

Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Partai Demokrat versi KLB, Razman Arif Nasution.

Alasan Razman Arif Nasution Mundur dari Demokrat Versi KLB

Mundurnya Razman Arif Nasution dari Demokrat versi KLB karena tidak sejalan dengan beberapa orang kader seperti Nazaruddin.

img_title
VIVA.co.id
2 April 2021