LKPP Sempat Rekomendasikan Proyek E-KTP Dihentikan

Mantan Mendagri Gamawan Fauzi, pegawai LKPP Setya Budi Arijanta, pegawai Pusat Komunikasi Kemenlu Kristian Ibrahim Moekmin, dan Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (9/10).
Sumber :
  • ANTARA/Sigid Kurniawan

VIVA - Pejabat Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Setya Budi Arijanta mengaku pernah diperiksa oleh auditor Badan Pemeriksa Keuangan. Setya diperiksa karena ada dugaan penyimpangan dalam proyek e-KTP.

Hal itu dikatakan Setya Budi saat bersaksi untuk terdakwa mantan Ketua DPR, Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 1 Februari 2018.

Saat diperiksa oleh BPK, dia menceritakan bahwa sejak awal LKPP telah menemukan dugaan pelanggaran dalam proses lelang e-KTP.

Kepada auditor BPK, Setya mengatakan bahwa LKPP tetap merekomendasikan supaya proyek dihentikan.

"Dia (auditor BPK) bilang, 'Wah aku enggak berani Pak bikin rekomendasi begini, takut nabrak tembok besar'," kata Setya Budi.

Jaksa KPK dan majelis hakim sempat menanyakan apa yang dimaksud istilah tembok besar yang disebut auditor BPK. Namun, Setya tidak mengetahui maksud istilah itu.

"Mereka mengatakan itu, tapi tidak menjelaskan siapa," kata Setya Budi.

Bambang Pacul Sebut Pernyataan Agus Rahardjo soal Intervensi Jokowi Kedaluarsa: Motifnya Apa Coba?

Seperti diketahui, KPK menemukan dugaan kerugian negara mencapai Rp2,3 triliun dari proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik alias e-KTP. Nilai total proyek itu adalah Rp5,9 triliun.