Bupati dan Wakil Bupati Tolitoli Ribut karena Jabatan
- VIVA/Twitter
VIVA - Sebuah video viral perihal keributan yang melibatkan Bupati Tolitoli, Sulawesi Tengah, Mohammad Saleh Bantilan, dengan Wakilnya Abdul Rahman Hi Budding berbuntut panjang. Sang Bupati resmi melaporkan wakilnya ke Polres Tolitoli pada Rabu kemarin, 31 Januari 2018.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri, Brigjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan, keributan yang berujung laporan polisi itu berawal, saat Bupati Tolitoli melantik beberapa pejabat daerah. Sang Bupati pun langsung memberikan sambutan di sebuah mimbar.
"Namun, pada saat bersamaan sang wakil bupati masuk ke dalam gedung dan merobek SK Bupati mengenai pengangkatan pejabat yang dilakukan sang bupati," ujar Iqbal di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis 1 Februari 2018.
Kemudian, wakil bupati tersebut membanting gelas yang ada di atas meja, lalu berdiri dan langsung menunjuk-nunjuk ke arah bupati Tolitoli dan menyuruh membatalkan pelantikan beberapa pejabat yang baru saja selesai dilaksanakan.
Makin emosi, wakil bupati pun menendang meja yang ada di depan tersebut, di mana di atas meja tersebut terdapat gelas dan piring hingga berjatuhan dan pecah di lantai.
"Ia marah, karena merasa tidak dihargai dan dilibatkan dalam pengangkatan pejabat daerah," ujarnya.
Setelah kejadian tersebut, bupati Tolitoli lalu melaporkan wakilnya ke Kepolisian dengan laporan polisi nomor: LP/ 41/ I/2018/Sulteng /Res Tolis.
Terkait laporan tersebut, Mantan Kapolrestabes Surabaya ini menuturkan penyidik akan menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan saksi dan olah Tempat Kejadian Perkara.
"Prinsipnya, bila kita temukan alat bukti yang mengarah proses tindak pidana akan kita proses hukum. Tapi saat ini, Polres Tolitoli melakukan upaya persuasif mendekati kedua pihak, agar tidak terjadi hal yang sama dan membesar," ujarnya.
Ia pun menegaskan, dalam proses penyelidikan ini Kepolisian tidak akan terintervensi oleh pihak mana pun, termasuk partai politik. Bahkan, untuk menghindari konflik kepentingan kasus ini bisa dilimpahkan ke Polda Sulawesi Tengah.
"Proses penegakan hukum murni wewenang Kepolisian. Jadi, penegakan hukum sangat profesional dan tanpa tekanan siapa pun. Nanti, Polda Sulteng akan melakukan supervisi tidak menutup kemungkinan di tarik kasusnya," ujarnya.