Cheiruman Dicecar Soal Fee Anggota DPR di Proyek E-KTP
- Irwandi
VIVA – Mantan Ketua Komisi II dari Partai Golkar, Cheiruman Harahap dicecar soal jatah lima persen untuk anggota parlemen atas proyek e-KTP. Politikus Golkar itu dikonfirmasi majelis hakim, ketika bersaksi untuk terdakwa korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 1 Januari 2018. Â
Mulanya, Ketua Hakim Yanto membacakan keterangan pengusaha Andi Agustinus, alias Andi Narogong yang juga terdakwa dalam kasus e-KTP. Dalam kesaksiannya, Andi menyebut adanya jatah 10 persen untuk DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri.
"Jadi, lima persen untuk dewan, lima persen Kemendagri, bagaimana?" kata Hakim Yanto kepada Chairuman.
Merespons pertanyaan itu, Chaeruman membantahnya. Dia berkelit, tak ada jatah itu sebagaimana diungkapkan Andi Narogong.
"Tidak ada. Bagaimana Yang Mulia, apakah dia (Andi Agustinus) yang memberi fee-nya?" kata Cheiruman lantas bertanya balik.
Hakim Yanto menjelaskan bahwa Andi menjelaskan, jatah 10 persen adalah kesepakatan fee dalam proyek senilai Rp5,9 triliun itu.
"Apakah saudara tahu?" tanya Hakim Yanto, dan dijawab tidak tahu oleh Caheruman.
Tidak puas pernyataan Chaeruman, Hakim Yanto kembali membacakan keterangan terdakwa e-KTP lainnya, Irman.
Pada keterangannya, mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri itu mengamini keterangan Andi Narogong. Bahkan, hakim membeberkan keterangan Irman bila Chaeruman sempat mengejar Irman usai rapat dengar pendapat di DPR terkait fee anggota Komisi II dari proyek e-KTP. Â
"Pak Irman bagaimana? Ini kawan-kawan (DPR) mau reses, lalu Irman jawab, 'pak soal uang hubungi Andi, kemudian Chaeruman bilang, o gitu yah? Pada hari berikutnya, Irman juga sempet dihubungi Miryam, atau yang biasa disapa Yani. Miryam bertanya soal reses, Irman bilang, hubungi saja Chaeruman Harahap. Pada saat itu di samping Irman ada Sugiharto?" kata Hakim Yanto.
Mendengar itu, Chaeruman bersikeras menjawab tidak tahu. Dia beralasan tak ada reses di bulan Mei dan Juni, seperti dalam keterangan Irman.
Diketahui, dalam dakwaan jaksa, Chaeruman Harahap diungkapkan menerima 584 ribu dolar Amerika Serikat dan uang Rp26 miliar dari proyek e-KTP.