Gamawan Fauzi Marah dan Salahkan LKPP Saat Diberikan Saran

Mantan Mendagri Gamawan Fauzi jadi saksi sidang kasus korupsi e-KTP.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA - Sidang perkara korupsi proyek e-KTP, dengan terdakwa Setya Novanto menguak fakta baru. Ternyata, saat proyek e-KTP 2011 berjalan, Kementerian Dalam Negeri hanya menggunakan sistem informasi pengadaan barang dan jasa secara elektronik, atau e-procurement pada tahap penawaran. Sementara itu, proses lanjutan lainnya dilakukan secara manual.

Bambang Pacul Sebut Pernyataan Agus Rahardjo soal Intervensi Jokowi Kedaluarsa: Motifnya Apa Coba?

Hal itu dikatakan pejabat Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Setya Budi Arijanta, saat bersaksi untuk terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis 1 Februari 2018.

Menurut Setya Budi, lembaganya ketika itu menyarankan supaya proses lelang dihentikan. Namun, saran itu tidak ditindaklanjuti oleh Kemendagri.

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

"Kami dimarahin mendagri, katanya sistem kalian payah," kata Setya Budi di hadapan majelis hakim.

Dalam persidangan sebelumnya, Gamawan berulang kali mengatakan tidak pernah diberitahu soal adanya masalah dalam proses lelang e-KTP. Bahkan, menurutnya, tidak ada peringatan dari lembaga pendamping, termasuk dari LKPP.

Setya Novanto Dapat Remisi Idul Fitri, Masa Tahanan Dipotong Sebulan

Gamawan memastikan bahwa tidak ada masalah dalam proses lelang e-KTP.

Ilustrasi tahanan diborgol

Ditangkap di Bandara Changi, Buronan Kasus e-KTP Paulus Tannos Baru Pulang dari LN

Buronan kasus korupsi KTP Elektronik atau e-KTP, Paulus Tannos sudah berhasil ditangkap otoritas Singapura yang dilakukan atas permintaan KPK

img_title
VIVA.co.id
24 Januari 2025