Gamawan Fauzi Marah dan Salahkan LKPP Saat Diberikan Saran

Mantan Mendagri Gamawan Fauzi jadi saksi sidang kasus korupsi e-KTP.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA - Sidang perkara korupsi proyek e-KTP, dengan terdakwa Setya Novanto menguak fakta baru. Ternyata, saat proyek e-KTP 2011 berjalan, Kementerian Dalam Negeri hanya menggunakan sistem informasi pengadaan barang dan jasa secara elektronik, atau e-procurement pada tahap penawaran. Sementara itu, proses lanjutan lainnya dilakukan secara manual.

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

Hal itu dikatakan pejabat Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Setya Budi Arijanta, saat bersaksi untuk terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis 1 Februari 2018.

Menurut Setya Budi, lembaganya ketika itu menyarankan supaya proses lelang dihentikan. Namun, saran itu tidak ditindaklanjuti oleh Kemendagri.

Setya Novanto Dapat Remisi Idul Fitri, Masa Tahanan Dipotong Sebulan

"Kami dimarahin mendagri, katanya sistem kalian payah," kata Setya Budi di hadapan majelis hakim.

Dalam persidangan sebelumnya, Gamawan berulang kali mengatakan tidak pernah diberitahu soal adanya masalah dalam proses lelang e-KTP. Bahkan, menurutnya, tidak ada peringatan dari lembaga pendamping, termasuk dari LKPP.

Diperiksa Kasus E-KTP, Eks Mendagri Gamawan Fauzi Bantah Kenal Tanos

Gamawan memastikan bahwa tidak ada masalah dalam proses lelang e-KTP.

Agus Rahardjo

Bambang Pacul Sebut Pernyataan Agus Rahardjo soal Intervensi Jokowi Kedaluarsa: Motifnya Apa Coba?

Politikus PDIP Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul mempertanyakan motif mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang menyebut Jokowi intervensi kasus e-KTP

img_title
VIVA.co.id
5 Desember 2023