Kubu Novanto Tunggu Ganjar Pranowo di Persidangan E-KTP

Ilustrasi sidang dugaan korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

VIVA – Kubu mantan Ketua DPR Setya Novanto ingin sejumlah nama yang 'dihilangkan KPK' dalam dakwaan jaksa agar dihadirkan dalam persidangan. Sebab, hal itu dinilainya bisa mengurangi beban pembuktian dalam kasus dugaan korupsi e-KTP.

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

"Kami lihat saja di waktu Pak Ganjar (Pranowo) diperiksa sebagai saksi," kata Penasihat Hukum Novanto, Maqdir Ismail di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 1 Februari 2018.

Maqdir sendiri menyangsikan Jaksa dapat menghadirkan Ganjar di Persidangan. Meski bekas pimpinan Komisi II itu diperiksa dalam penyidikan Setya Novanto. Pasalnya, sejak penyidikan, terlihat adanya keistimewaan dari KPK untuk Ganjar.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Pertama, Ganjar diperiksa di Semarang, tidak seperti saksi lainnya di kantor KPK. Kedua, dijelaskan dia, jaksa KPK meng-copy paste seluruh keterangan Ganjar ke dakwaan, tanpa mengkonfirmasinya lagi kepada Novanto.

"Bahkan ada keterangan Pak Ganjar dalam BAP yang dikutip ke surat dakwaan. Tapi apakah beliau dihadirkan atau tidak tergantung dengan Jaksa," kata Maqdir.

Sebut Jokowi Intervensi Kasus e-KTP, Agus Rahardjo Diadukan ke Bareskrim

Diketahui, dalam dakwaan Jaksa KPK kepada terdakwa e-KTP lainnya yakni mantan dua pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, disebutkan bahwa Ganjar Pranowo diduga terima US$520 ribu terkait proyek e-KTP. Tapi nama Ganjar 'hilang' saat jaksa KPK mendakwa Novanto.

Meski demikian, dalam berbagai kesempatan, Ganjar membantah pernah menerima uang proyek e-KTP. Di hadapan majelis hakim pun Ganjar menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat skandal korupsi Rp2,3 triliun itu. (ren)

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

img_title
VIVA.co.id
14 Februari 2024