4 Pabrik Tekstil Jawa Barat Terbukti Buang Limbah ke Sungai

Pencemaran Sungai Citarum di Bandung, Jawa Barat
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA – Empat perusahaan tekstil di Jawa Barat terbukti bersalah telah mencemari Sungai Citarum dengan limbah buangan mereka.

Warga yang Rumahnya Digeledah Densus 88 Polri Baru 5 Tahun Tinggal di Desa Cimaragas Garut

"Ada yang membuang langsung limbah ke Sungai Citarum, ada yang seolah menggunakan IPAL, tetapi ada cairan-cairan yang tidak melalui IPAL langsung dibuang ke sungai Citarum," ujar Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Agung Budi Maryoto, Kamis, 1 Februari 2018.

Keempat perusahaan tekstil itu yakni, PT. Gede Indah Kota Cimahi, PT. Sinar Sukses Mandiri Kabupaten Purwakarta, PT. Idola Selaras Abadi Majalaya Kabupaten Bandung dan PT. Surya Tekstil Kabupaten Karawang.

Lansia 72 Tahun Ditemukan Membusuk di Kontrakan

Untuk PT. Gede Indah, penyidik menemukan pembuangan limbah sisa pencelupan kain yang mengalir ke sungai Cikekek dengan sisa pembakaran batu bara yang juga mengalir ke sungai. Kemudian, PT. Gede Indah yang memiliki IPAL menggunakan bahan kimia, pernah ditegur Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi pada 2013, 2015 dan 2017. Namun, teguran tersebut tidak dilaksanakan .

"PT.Gede Indah belum memiliki izin lingkungan, belum memiliki Izin Pembuangan Air Limbah (IPAL), belum melakukan debet Harian outlet IPAL, belum membuat tempat penyimpanan sementara (TPS B3), belum memperbaiki cerobong boiler batubara," katanya.

Pj Gubernur Jabar Kerahkan Satpol PP Cegah Aksi Pungli di Tempat Wisata

Akibat perbuatan tersebut, PT. Gede Indah dinyatakan bersalah sebagaimana diatur dalam pasal 100, 103, 109 Undang Undang Republik Indonesia (RI) nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sedangkan untuk PT. Sinar Sukses Mandiri, produksi tektsil yang menghasilkan limbah cair dan limbah padat ini, dikelola dengan cara biologi kimia menggunakan NAW (zat untuk menghidupkan bakteri) yang dibuang dengan saluran dan media selokan yang menuju ke sungai Citarum. Bahkan, air pembuangan kanji langsung dialirkan ke anak sungai Citarum tanpa proses IPAL.

Akibat perbuatannya, PT. Sinar Sukses Mandiri dijerat pasal 103, 104 Undang Undang Republik Indonesia (RI) nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sementara itu, PT. Idola Selaras Abadi yang menghasilkan limbah cair dari proses Dying, Printing dan Finishing ini, melakukan pembuangan ke anak sungai Citarum Cikacembang diduga dengan kondisi melebihi baku mutu air limbah meski pernah mendapatkan sanksi dari Pemda setempat.

Akibatnya, PT. Idola dijerat pasal 100 Undang Undang Republik Indonesia (RI) nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sedangkan untuk PT. Surya Tekstil, hasil pemeriksaan tim Unit IV Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Jawa Barat menyatakan, pembuangan air limbah dari bak IPAL tidak sesuai dengan SOP yaitu dengan menggunakan selang dimasukkan ke bak APAL kemudian disedot menggunakan alat bantu dan dibuang langsung ke anak sungai Citarum, kali kunci.

Akibat perbuatan tersebut, PT. Surya Tekstil bersalah sebagaimana diatur dalam pasal 98, 100, 103, 104 Undang Undang Republik Indonesia (RI) nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya