Auditor BPK Ogah Beberkan Hartanya kepada Jaksa KPK

Auditor Utama Keuangan Negara III BPK Rochmadi Saptogiri.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

VIVA - Auditor Utama Keuangan Negara III Badan Pemeriksa Keuangan, Rochmadi Saptogiri, menolak menguraikan rincian hartanya kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terdakwa perkara suap, gratifikasi, dan pencucian uang itu beralasan bila dirinya telah mengikuti program tax amnesty atau pengampunan pajak.

KPK: Ade Yasin Perintahkan Anak Buah Kumpulkan Uang untuk Suap BPK

"Saya tidak akan menjawab pertanyaan ini, karena saya punya hak untuk merahasiakan harta saya yang dilaporkan dalam tax amnesty," kata Rochmadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 31 Januari 2018.

Menurut Rochmadi, undang-undang pengampunan pajak memberikan hak kepada pelapor atau wajib pajak untuk tidak mengutarakan jumlah atau rincian harta yang telah dilaporkan.

Dalami Kasus Suap Bupati Ade Yasin, KPK Temukan Kejanggalan

Agenda hari ini merupakan sidang pemeriksaan terdakwa. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi ingin mengonfirmasi sejumlah aset milik Rochmadi yang diduga berasal dari gratifikasi.

Jaksa juga ingin membuktikan adanya tindak pidana pencucian uang yang didakwakan kepada pejabat eselon I di BPK itu.

Bupati Bogor Bantah Suap BPK Jabar: Inisiatif Membawa Bencana

Dalam perkaranya, Rochmadi Saptogiri, didakwa jaksa KPK menerima suap Rp240 juta. Suap tersebut diberikan oleh Inspektur Jenderal Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Sugito dan Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Inspektorat Kemendes, Jarot Budi Prabowo. Rochmadi juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp3,5 miliar.

Bupati Bogor Ade Yasin Ditangkap KPK

Bupati Bogor Ade Yasin Didakwa Menyuap BPK Rp1,9 Miliar Agar Dapat WTP

Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin didakwa memberikan suap sebesar Rp1,9 miliar kepada empat anggota BPK Jabar terkait pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor

img_title
VIVA.co.id
13 Juli 2022