Auditor BPK Ogah Beberkan Hartanya kepada Jaksa KPK
- ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
VIVA - Auditor Utama Keuangan Negara III Badan Pemeriksa Keuangan, Rochmadi Saptogiri, menolak menguraikan rincian hartanya kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terdakwa perkara suap, gratifikasi, dan pencucian uang itu beralasan bila dirinya telah mengikuti program tax amnesty atau pengampunan pajak.
"Saya tidak akan menjawab pertanyaan ini, karena saya punya hak untuk merahasiakan harta saya yang dilaporkan dalam tax amnesty," kata Rochmadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 31 Januari 2018.
Menurut Rochmadi, undang-undang pengampunan pajak memberikan hak kepada pelapor atau wajib pajak untuk tidak mengutarakan jumlah atau rincian harta yang telah dilaporkan.
Agenda hari ini merupakan sidang pemeriksaan terdakwa. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi ingin mengonfirmasi sejumlah aset milik Rochmadi yang diduga berasal dari gratifikasi.
Jaksa juga ingin membuktikan adanya tindak pidana pencucian uang yang didakwakan kepada pejabat eselon I di BPK itu.
Dalam perkaranya, Rochmadi Saptogiri, didakwa jaksa KPK menerima suap Rp240 juta. Suap tersebut diberikan oleh Inspektur Jenderal Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Sugito dan Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Inspektorat Kemendes, Jarot Budi Prabowo. Rochmadi juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp3,5 miliar.