Zumi Zola Pasrah Hadapi KPK
- ANTARA Foto/Sigid Kurniawan
VIVA - Gubernur Jambi, Zumi Zola, mengaku pasrah bila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjeratnya sebagai tersangka. Politikus Partai Amanat Nasional itu menuturkan akan mengikuti seluruh proses hukum lembaga antirasuah tersebut.
“Proses hukum yang dilakukan oleh KPK, harus kami hormati dan harus taati," kata Zumi Zola dikonfirmasi melalui pesan singkatnya, Rabu malam, 31 Januari 2018.
Disinggung apakah Zumi Zola sudah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK, dia enggan meresponsnya. Begitu juga saat dikonfirmasi terkait adanya kabar bahwa dirinya sudah ditetapkan tersangka oleh KPK.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengaku bahwa pihaknya segera mengumumkan status hukum Gubernur Jambi, Zumi Zola dalam perkara dugaan suap pengesahan APBD Jambi. KPK telah membuka penyelidikan baru kasus tersebut, dan hari ini penyidik menggeledah rumah Zumi Zola.
"Hasil resminya segera kami umumkan beberapa hari ke depan," kata Saut Situmorang di kantor KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 31 Januari 2018.
Disinggung status Zola, Saut masih enggan menbeberkan dengan gamblang. Kendati begitu Saut mengakui bahwa penggeledahan yang dilakukan di Rumah Dinas Zumi Zola merupakan proses penyidikan.
"Normatifnya kalau geledah kan sudah tahap penyidikan," kata Saut.
Saut bersikukuh enggan mengungkap pihak yang menjadi tersangka. Dikatakan, hal ini terkait dengan kode etik.
"Sabar. Anda ingin saya kena komisi etik lagi," kata Saut.