MK Tolak Uji Materi Pasal Makar

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi saat tengah bersidang.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro

VIVA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi pasal makar yang dimohonkan oleh pengurus ICJR, Syahrial Wiriawan Martanto bersama rekan. Dalam gugatannya, pemohon meminta MK menguji norma Pasal 87, Pasal 104, Pasal 106, Pasal 107, Pasal 139a, Pasal 139b dan Pasal 140 KUHP tentang makar.

Ahli Hukum Gugat 2 Pasal dalam UU Tipikor ke MK, Maqdir Ismail Bilang Begini

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat di gedung MK, Jakarta, Rabu, 31 Januari 2018.

Majelis hakim konstitusi berpandangan pasal uji materi yang diajukan pemohon tidak bertentangan dengan kemerdekaan menyatakan pikiran.

Novel Baswedan Cs Gugat Batas Usia Pimpinan KPK ke MK

Sebelumnya, Direktur Litigasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Ninik Hariwanti menyebut Pasal 104, Pasal 106, Pasal 107, Pasal 108 dan Pasal 110 KUHP tidak bertentangan dengan kebebasan berpikir.

Ninik menambahkan, pasal makar juga bertujuan memberikan perlindungan bagi negara. Hal tersebut menyangkut eksistensi negara agar terhindar dari ancaman dalam dan luar negeri.

Viral Ucapan Gus Samsudin: Konten Tukar Pasangan Itu Dakwah, Saya Senang di Penjara

"Berdasarkan hal tersebut, pemerintah meminta MK menolak permohonan pemohon atau setidaknya tak dapat diterima," ujar Ninik.

Sedangkan pada sidang pemeriksaan pendahuluan, kuasa hukum pemohon, Erasmus Napitupulu menilai tidak ada kejelasan dari definisi kata 'makar' dalam KUHP yang merupakan terjemahan dari kata "aanslag".

Menurut Erasmus, makar bukan bahasa lndonesia yang dipahami, melainkan dari bahasa Arab. Sedangkan aanslag artinya serangan.

Erasmus menekankan tidak jelasnya penggunaan frasa aanslag yang diterjemahkan sebagai makar, sehingga telah mengaburkan pemaknaan mendasar dan aanslag. (ase)

Hari ini, sejumlah elemen masyarakat yang terdiri dari buruh, mahasiswa, dan aktivis akan turun ke jalan untuk menggelar aksi besar-besaran di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)

Apindo Tegaskan Patuhi Putusan MK soal Judicial Review UU Cipta Kerja, Ada Tapinya

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait judicial review Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

img_title
VIVA.co.id
1 November 2024