MK Tolak Uji Materi Pasal Makar
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro
VIVA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi pasal makar yang dimohonkan oleh pengurus ICJR, Syahrial Wiriawan Martanto bersama rekan. Dalam gugatannya, pemohon meminta MK menguji norma Pasal 87, Pasal 104, Pasal 106, Pasal 107, Pasal 139a, Pasal 139b dan Pasal 140 KUHP tentang makar.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat di gedung MK, Jakarta, Rabu, 31 Januari 2018.
Majelis hakim konstitusi berpandangan pasal uji materi yang diajukan pemohon tidak bertentangan dengan kemerdekaan menyatakan pikiran.
Sebelumnya, Direktur Litigasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Ninik Hariwanti menyebut Pasal 104, Pasal 106, Pasal 107, Pasal 108 dan Pasal 110 KUHP tidak bertentangan dengan kebebasan berpikir.
Ninik menambahkan, pasal makar juga bertujuan memberikan perlindungan bagi negara. Hal tersebut menyangkut eksistensi negara agar terhindar dari ancaman dalam dan luar negeri.
"Berdasarkan hal tersebut, pemerintah meminta MK menolak permohonan pemohon atau setidaknya tak dapat diterima," ujar Ninik.
Sedangkan pada sidang pemeriksaan pendahuluan, kuasa hukum pemohon, Erasmus Napitupulu menilai tidak ada kejelasan dari definisi kata 'makar' dalam KUHP yang merupakan terjemahan dari kata "aanslag".
Menurut Erasmus, makar bukan bahasa lndonesia yang dipahami, melainkan dari bahasa Arab. Sedangkan aanslag artinya serangan.
Erasmus menekankan tidak jelasnya penggunaan frasa aanslag yang diterjemahkan sebagai makar, sehingga telah mengaburkan pemaknaan mendasar dan aanslag. (ase)