Sistem Noken Picu Konflik Berdarah di Papua

Ilustrasi/Perempuan Papua dan Tas Noken
Sumber :
  • VIVA.co.id/bayumaitra.net

VIVA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih akan menggunakan sistem noken untuk Pilkada 2018 dan Pemilu 2019. Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengingatkan sistem ini sering kali memicu konflik dan menimbulkan korban jiwa.

Senangnya Menlu Selandia Baru Dihadiahi Noken oleh Jokowi

"Dua isu penting yang selalu menyertai Pilkada di wilayah Papua adalah sistem noken dan konflik kekerasan," kata Titi di gedung KPU RI, Jakarta, Rabu 31 Januari 2018.

Titi menjelaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah memberikan kewenangan kepada KPU agar sistem noken tetap dilakukan di 13 daerah Papua. Namun, daerah tersebut mempunyai potensi konflik yang tinggi.

Saat Jokowi Menyetop Mobilnya dan Mampir Beli Noken di Pasar Jayapura

Adapun 13 daerah Papua yang mempunyai privilege melakukan sistem noken tersebut adalah Yakuhimo, Nduga, lanny Jay, Tolikara, Intan Jaya, Puncak Jaya, Dogiyai, Mambremo Tengah, Paniai, Puncak, Deiyai, Jayawijaya dan Mimika.

"Sayangnya beberapa daerah yang melaksanakan sistem noken merupakan daerah yang tercatat sering pecah konflik kekerasan, hingga menelan korban jiwa," lanjut Titi.

Peta Persaingan Pilkada Merauke, Calon Bupati Petahana Diunggulkan

Kemudian, ia mengungkapkan dari data Pilkada 2017 telah terjadi konflik di daerah Puncak Jaya dan Intan Jaya. Konflik di dua daerah tersebut mengakibatkan 19 orang meninggal dunia, puluhan orang luka luka dan sejumlah fasilitas negara maupun milik pribadi rusak berat.

Dalam Pilkada serentak ini, ada enam daerah yang mendapat privilege dari putusan MK akan mengikuti Pilkada. Kondisi kerawanan harus diantisipasi sejak dini oleh KPU, Bawaslu dan aparat TNI, Polri.

"KPU dan Bawaslu mesti menjamin pelaksanaan sistem noken berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan diawasi dengan baik," tuturnya.

Sementara itu, Komisioner KPU, Ilham Saputra mengakui tingginya potensi konflik sebagai dampak dari Pilkada dan Pemilu yang menggunakan sistem noken. Untuk itu KPU RI sudah mengeluarkan surat edaran khusus terkait penggunaan sistem pada semua KPUD di Papua.

"Kami membuat surat edaran bagi daerah-daerah tertentu yang sudah tidak menggunakan noken tidak boleh kembali ke sistem noken. Bila dilakukan akan kami tindak," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya