Kepala Bakamla Bantah Perintahkan Anak Buah Terima Suap

Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) Laksamana Madya Arie Soedewo bersaksi di persidangan dengan terdakwa Fahmi Dharmawansyah (kiri) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (26/4/2017).
Sumber :
  • ANTARA/Hafidz Mubarak A.

VIVA – Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) Arie Soedewo bersikeras membantah ada bagi-bagi jatah uang suap dalam proyek pengadaan satelit monitoring di Bakamla. Arie bahkan mengklaim tidak tahu menahu perihal beberapa anak buahnya, termasuk Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla, Nofel Hasan, terima uang dari pemenang proyek satelit monitoring.  

Terpidana Kasus Suap Anggaran Bakamla Dijebloskan ke Lapas Cipinang

"Saya tahunya pas saya ikuti sidang," kata Arie menjawab majelis hakim saat bersaksi untuk terdakwa Nofel dalam sidang kasus suap proyek satelit monitoring Bakamla di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 31 Januari 2018.

Arie pun membantah pernah memerintahkan Nofel, dan Direktur Data dan Informasi Bakamla, Bambang Udoyo, serta Deputi Informsi Hukum Bakamla, Eko Susilo Hadi, untuk menerima uang dari pemilik PT Melati Technofo Indonesia (MTI) Fahmi Darmawansyah. "Saya tidak memerintahkan," kata Arie.

Korupsi Proyek Bakamla, Dirut PT CMIT Dituntut 7 Tahun Penjara

Diketahui, dalam dakwaan jaksa terhadap Nofel Hasan, disebutkan bahwa pada Oktober 2016 Arie Soedewo dan Eko Susilo Hadi membahas pembagian fee proyek satelit monitoring. Arie menyampaikan jatah Bakamla sebesar 7,5 persen dari nilai pengadaan dan dua persennya diserahkan lebih dulu kepada Eko.

Uang itu diserahkan 14 November 2016 di kantor Bakamla oleh Muhammad Adami Okta (orang kepercayaan Fahmi Darmawansyah) kepada Eko Susilo Hadi sejumlah 10 ribu dollar AS dan 10 ribu Euro dalam amplop cokelat yang juga berisi kertas catatan rincian pengeluaran uang yang akan diserahkan ke Bakamla. Eko kemudian menyampaikan itu ke Nofel Hasan dan Bambang Udoyo.

Korupsi di Bakamla, KPK Siap Hadapi Praperadilan Bos CMIT

Rincian uang yang akan diberikan dari jatah dua persen adalah Rp 1 miliar untuk Nofel Hasan, Rp 1 miliar untuk Bambang Udoyo, Rp 2 miliar untuk Eko Susilo Hadi, dan sisanya dipegang Adami Okta lebih dulu. (ren)

Dirut PT Compact Microwave Indonesia Teknologi, Rahardjo Pratjihno

Bos PT CMIT Divonis 5 Tahun Bui dan Uang Pengganti Rp15 Miliar

Rahardjo terbukti bersalah merugikan negara.

img_title
VIVA.co.id
16 Oktober 2020