'Kalau soal Rawan, Presiden Juga Bisa Diganti dari Polisi'

Presiden Joko Widodo
Sumber :
  • twitter

VIVA – Wacana Kementerian Dalam Negeri meminta perwira polisi sebagai penjabat gubernur untuk mengisi kekosongan kepala daerah pada Pilkada 2018, terus menuai kritik tajam.

Kadisbud Tersangka Korupsi, Pj Gubernur Jakarta Wanti-wanti ASN Tak Buat Kegiatan Fiktif Lagi

Dahnil Azhar, Ketua Pemuda Muhammadiyah, bahkan menganggap bahwa dasar kerawanan yang selalu disampaikan sebagai dalih menunjuk jenderal polisi untuk penjabat gubernur tidak beralasan.

"Kalau potensi kerawanan (jadi alasan), maka mengapa Mendagri tidak diganti dari unsur kepolisian (juga)," ujarnya dalam diskusi Indonesia Lawyer Club tvOne, Selasa, 30 Januari 2018.

Momen Ahok dan Anies Duduk Sebelahan di Pendopo Balai Kota Jakarta

Dahnil menyatakan, pandangannya itu secara prinsip serupa dengan nalar yang kini digunakan Kemendagri dan Kepolisian untuk menjaga keamanan saat Pilkada, yang kemudian memilih jenderal polisi untuk penjabat gubernur.

"Kami belajar dari penalaran-penalaran itu. Jadi hati-hati. Bahkan kalau dipakai nalar serupa, bisa saja presiden pun bisa diganti dengan kepolisian," ujarnya.

Pj Gubernur Jabar Kerahkan Satpol PP Cegah Aksi Pungli di Tempat Wisata

Atas itu, Dahnil mengingatkan agar dasar kerawanan untuk penunjukan jenderal polisi sebagai penjabat gubernur sebaiknya tidak perlu dijadikan alasan. Apalagi, kebijakan ini bisa berdampak merugikan dua sisi yakni Polri dan Presiden Jokowi.

Sementara itu, Direktur Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan justru memiliki pandangan berbeda.

Ia menganggap, penempatan jenderal polisi sebagai penjabat gubernur justru memang baik untuk menekan potensi kerawanan saat Pilkada. "Kalau perlu ada jenderal juga diletakkan di Papua," ujarnya. (one)

Ilustrasi Samsat untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Pemutihan Pajak Kendaraan di Aceh Diperpanjang Hingga 15 Januari 2025

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan denda PKB, di Aceh diperpanjang hingga tanggal 15 Januari 2025, serta Pajak Progresif sampai 31 Desember 2025. Keputu

img_title
VIVA.co.id
3 Januari 2025