KPK Tetap Usut Kasus Reklamasi Jakarta
- VIVA.co.id/ Raudhatul Zannah
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mau ambil pusing dengan penyelidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya atas kasus dugaan korupsi dalam proyek reklamasi di Teluk Jakarta. KPK juga tidak ingin berspekulasi terkait informasi adanya upaya-upaya dari pihak tertentu hendak melokalisir perkara tersebut sehingga kini ditangani pihak kepolisian.
"KPK tidak boleh berprasangka buruk ya terkait hal itu, karena kewenangan KPK, polisi, dan jaksa menangani pidana. Tinggal kalau memang ada nanti persinggungan-persinggungan itu, penyelesaiannya melalui Pasal 50 UU KPK," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dikonfirmasi awak media di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 30 Januari 2018.
Diketahui, Pasal 50 UU KPK mengatur penanganan kasus di KPK, Kepolisian dan Kejaksaan. Pasal itu terdiri dari 4 ayat, tapi dalam ayat 3 pasal tersebut menegaskan bila KPK sudah mulai melakukan penyidikan, kepolisian atau kejaksaan tak berwenang lagi lakukan penyidikan, dan ayat 4 mengunci supaya kepolisian dan kejaksaan harus menghentikan penyidikannya. Â
Febri menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus suap Raperda reklamasi Jakarta, yang saat ini sudah masuk tahap penyelidikan lagi. Pihaknya pun mendeteksi, sejauh ini, objek perkara yang ditangani KPK dengan Polda belum ada persinggungan.Â
"Sejauh ini objeknya berbeda, jadi karena itu kami masih terus menangani perkara ini, karena dalam penyelidikan kita kan tidak sebentar. Kami harus pastikan bahwa bukti permulaan itu sudah ada," kata Febri.
Disinggung bilamana dalam perjalanannya sama objeknya dengan Polda, Febri menjawab diplomatis. Namun Febri memastikan bukti-bukti yang dimiliki pihaknya tidak akan diserahkan ke instansi penegak hukum lain, sebab masih diperlukan dalam penanganan perkara di KPK.
"Sejauh ini belum sampai ke sana (penyerahan bukti-bukti ke Polda). Sebab dari informasi yang kami terima memang berbeda objeknya," kata Febri. (one)