Kahar Muzakir Jadi Ketua Komisi III, KPK Tetap Usut Kasusnya
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi enggan memusingkan proses politik yang menjadikan Politikus Partai Golkar, Kahar Muzakir, sebagai Ketua Komisi III DPR RI saat ini.
Menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, itu merupakan wewenang parlemen, meski di beberapa kasus yang ditangani, terdapat indikasi keterlibatan Kahar Muzakir. Seperti kasus korupsi penyelenggaraan PON di Riau dan pengadaan Satelit Monitoring di Bakamla.
"Pemilihan unsur pimpinan DPR ataupun komisi dan fraksi itu menjadi domain DPR RI. Sedangkan untuk penanganan perkara tetap berjalan di koridor hukum," kata Febri dikonfirmasi awak media, Selasa, 30 Januari 2018.
Febri sendiri mengaku belum mendapat informasi lebih rinci dari penyidik mengenai perkembangan penanganan kasus satelit monitoring Bakamla dan PON Riau. Kendati begitu, Febri menegaskan bahwa proses politik terpisah dengan penanganan hukum.
"Prinsip dasarnya tentu penanganan perkara berjalan terpisah dengan proses politik. Ini berlaku untuk semua," kata Febri.
Diketahui, dalam kasus PON di Riau yang telah menjerat banyak terdakwa, Kahar Muzakir termasuk yang pernah diperiksa KPK. Salah satu terdakwa yakni mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Lukman Abbas mengatakan pernah menyerahkan uang sekitar US$1.050.000 (sekitar Rp9 miliar) kepada Kahar Muzakir yang ketika itu menjabat anggota Komisi X.
Penyerahan uang itu merupakan langkah permintaan bantuan PON dari dana APBN Rp290 miliar. Bahkan, atas kasus itu, ruang kerja Kahar pernah digeledah tim KPK.
Adapun dalam kasus Bakamla yang juga ditangani KPK, nama Kahar Muzakir sempat muncul dari komunikasi antara anggota DPR Fayakhun Andriadi dan Managing Director PT Rohde and Schwarz, Erwin Arief.
Dalam percakapan itu, Fayakun mengatakan kepada Erwin kalau dirinya sudah menemui Setya Novanto dan Kahar Muzakir berkaitan dengan anggaran proyek di Bakamla. (one)