Kasus Paspor Fiktif, Polisi Selidiki Sistem Daftar Online
- ANTARA FOTO/Umarul Faruq
VIVA – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri masih mengusut kasus permohonan 72 ribu paspor online fiktif. Saat ini, sudah ada enam orang saksi bagian pelaksana Ditjen Imigrasi yang sudah dimintai keterangan.
"Sudah enam saksi yang kami periksa. Pelaku masih dalam penyelidikan," kata Kasubdit II Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Asep Safrudin, saat dihubungi, Selasa, 30 Januari 2018.
Ia menjelaskan, keenam orang saksi tersebut dimintai keterangan terkait mekanisme permohonan paspor secara online.
"(Diminta keterangan mengenai) sistem mekanisme kerja dari sistem pendaftaran online," ujar Asep.
Dari keterangan enam orang saksi tersebut, katanya, nantinya penyidik akan mendalami proses permohonan paspor online fiktif tersebut. Bareskrim hingga saat ini belum menemukan terduga pelaku yang terlibat kasus ini.
"Kami masih minta keterangan-keterangan mereka saja. Dari situ kami gali apakah ada mendekati ke pelaku kejahatan apa tidak," ujar Asep.
Selain melakukan pemeriksaan saksi, Bareskrim juga menelusuri alamat e-mail pemohon paspor online fiktif. Penyidik belum menemukan identitas pelaku pemohon paspor online fiktif tersebut.
Sebelumnya, sistem aplikasi antrean online paspor Ditjen Imigrasi sempat terganggu akibat adanya pendaftaran 72 ribu akun yang belakangan diketahui ternyata fiktif.
Puluhan ribu akun fiktif ini mengganggu para pemohon akun paspor lainnya karena basis data jadi penuh.
Kepala Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Agung Sampurno mengatakan, sudah membuat laporan terkait serangan ribuan akun fiktif tersebut ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
"Sudah ada surat yang ditujukan ke Unit Siber Bareskrim Polri sebagai bahan laporan," kata Agung. (one)