Suami Istri yang Ingin Maju Pilkada 2018 Menang Gugatan
- VIVA/istimewa
VIVA – Panitia Pengawas Pemilu mengabulkan gugatan pasangan suami istri, Syamsuar Syam-Misliza, yang sebelumnya digugurkan Komisi Pemilihan Umum saat mencalonkan diri sebagai peserta Pilkada 2018 di Kota Padang Sumatera Barat.
Diketahui, pasangan suami istri bernama Syamsuar Syam dan Misliza memang mendaftar ke KPU untuk maju sebagai calon wali kota dan wakil di Kota Padang.
Baca Juga:
Namun mereka digugurkan karena tidak mampu memperlihatkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Pasangan yang maju lewat jalur perseorangan itu pun mengajukan gugatan ke Panitia Pengawas Pemilu, dan kemudian berhasil memenangkannya. Atas itu, kini KPU berkewajiban meloloskan mereka untuk ikut Pilkada 2018.
"Kami sudah perintahkan KPU Kota Padang untuk menyusun jadwal baru terkait dengan pendaftaraan, menerima kembali pendaftaraan mereka," ujar Komisioner KPU Ilham Saputra di Jakarta, Selasa, 30 Januari 2018. (one)