Suami Istri yang Ingin Maju Pilkada 2018 Menang Gugatan

Pasangan suami istri, Syamsuar Syam-Misliza, yang mengajukan diri sebagai calon wali kota dan wakil untuk Pilkada 2018 di Kota Padang Sumatera Barat.
Sumber :
  • VIVA/istimewa

VIVA – Panitia Pengawas Pemilu mengabulkan gugatan pasangan suami istri, Syamsuar Syam-Misliza, yang sebelumnya digugurkan Komisi Pemilihan Umum saat mencalonkan diri sebagai peserta Pilkada 2018 di Kota Padang Sumatera Barat.

Raja dan Sultan Se-Nusantara Dijamu Makan Bajamba di Kota Padang

Diketahui, pasangan suami istri bernama Syamsuar Syam dan Misliza memang mendaftar ke KPU untuk maju sebagai calon wali kota dan wakil di Kota Padang.

Baca Juga:

Survei LPI di Cagub Kaltim: 50,3% Masyarakat Menolak Memilih Dinasti Politik

Namun mereka digugurkan karena tidak mampu memperlihatkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Menurut Penelitian, Wilayah yang Dikuasai Dinasti Politik Identik dengan Kemiskinan

Pasangan yang maju lewat jalur perseorangan itu pun mengajukan gugatan ke Panitia Pengawas Pemilu, dan kemudian berhasil memenangkannya. Atas itu, kini KPU berkewajiban meloloskan mereka untuk ikut Pilkada 2018.

"Kami sudah perintahkan KPU Kota Padang untuk menyusun jadwal baru terkait dengan pendaftaraan, menerima kembali pendaftaraan mereka," ujar Komisioner KPU  Ilham Saputra di Jakarta, Selasa, 30 Januari 2018. (one)

Pedagang di pasar tradisional. (ilustrasi)

Inflasi di Kota Padang Alami Tren Penurunan

Inflasi di Kota Padang Turun

img_title
VIVA.co.id
22 Oktober 2024