Bupati: Tidak Mungkin Saya Tangkap Pramugari Lalu Dicambuk
- VIVA/Dani Randi
VIVA – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar telah menerbitkan ketentuan yang mewajibkan pramugari mengenakan busana muslimah saat tiba di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda.
Meski begitu, menurut Bupati Aceh Besar Mawardi Ali, ketentuan itu tak mengikat bagi pramugari nonmuslim. "Kalau mereka mau pakai silakan. Mereka tidak dianjurkan mengikuti peraturan syariah kita," ujarnya, Selasa, 30 Januari 2018.
Di Aceh, sebagaimana tertuang dalam Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam di Bidang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam, juga sudah mengatur busana syariat bagi pemeluk non muslim.
Namun demikian, ketentuan itu tidak mengatur sanksi bagi mereka yang tidak mengindahkan. "Tidak diatur di sana (Qanun) sanksi-sanksi apabila ada peraturan syariah yang dilanggar. Kan tidak mungkin pramugari saya tangkap, kemudian dicambuk," ujarnya.
"Ini (keajiban busana muslimah untuk pramugari) hanya bagian sosialisasi Syariat Islam di Aceh."
Mawardi juga meyakinkan ketentuan busana muslimah tidak akan menimbulkan dampak negatif bagi warga di luar Aceh.
Baginya, kebijakan itu justru bisa menjadi daya tarik tersendiri bagi wisawatan yang ingin melihat Aceh dibalut suasana sopan dan indah.
Sejauh ini, Mawardi mengklaim, kebijakannya terhadap seluruh maskapai yang ingin menuju Bandara Sultan Iskandar Muda tidak mendapat penolakan. "Mereka menyambut baik kebijakan itu," ujarnya.