Kinerja Tak Jelas, Pansus Angket KPK akan Segera Disetop
- ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
VIVA – Ketua Pansus Hak Angket KPK, Agun Gunandjar Sudarsa, mengatakan sudah mengirimkan rekomendasi pansus ke semua fraksi, termasuk yang tak setuju dengan keberadaan pansus. Ia pun menunggu respons fraksi atas rekomendasi tersebut.
"Sudah kami kirimkan ke fraksi-fraksi untuk dibicarakan di fraksi, dan kami sudah sepakat di akhir masa sidang kami menyampaikan laporan," kata Agun di gedung DPR, Jakarta, Selasa, 30 Januari 2018.
Meski sudah rampung, ia menolak untuk mengungkapkan isi rekomendasi pansus. Menurutnya, pansus masih akan konsolidasi dan menyusun kembali dari perkembangan pandangan fraksi.
"Kami masih menunggu teman-teman di fraksi dulu. Jadi nanti kami akan bicarakan di internal dulu. Jangan ke situ dulu (garis besar rekomendasi pansus), karena masih kewenangan fraksi. Saya enggak mau mendahului," tuturnya.
Namun, kata dia, dipastikan masa akhir sidang ini menjadi batas terakhir untuk Pansus KPK.
"Tapi secara prinsipil seluruh fraksi sudah dikirim dan seluruhnya sudah kami beritahu bahwa di akhir masa sidang akan setop," kata Agun.
Ia memastikan rekomendasi masih mungkin berubah atau tak berubah. Hal itu bergantung pada pandangan fraksi. Begitu pun saat ditanya soal kemungkinan revisi Undang-Undang KPK, ia tak mau memastikan soal itu.
"Saya enggak mau masuk area itu dulu. Yang jelas kami sudah kerjakan dan kirimkan. Kan pandangan masing-masing fraksi punya sudut pandang berbeda," kata Agun.
Ia menambahkan dalam perencanaannya memang hasil rekomendasi ini nantinya akan diserahkan ke KPK. Ia menekankan ingin saling dihargai terkait hal ini.
Sebelumnya, perpanjangan kinerja Pansus KPK diresmikan pada Paripurna DPR, Selasa, 26 September 2017. Agun selaku Ketua Pansus saat itu membacakan temuan-temuan selama masa kerja pansus.
Perpanjangan kinerja ini karena pansus belum bisa meminta konfirmasi terhadap pihak pimpinan KPK. Sementara, KPK enggan hadir dalam forum rapat dengar pendapat karena tak mengakui keabsahan pembentukan pansus. KPK juga menunggu putusan MK terkait judicial review mengenai pansus KPK.
Masa kinerja diperpanjang membuat pansus punya waktu tambahan. Namun, waktu tambahan ini tak membuat jelas agenda kinerja pansus. (ase)