Pria yang Lempar Mahasiswi UNS ke Sungai Diringkus Polisi
VIVA – Tak butuh waktu lama, kepolisian berhasil meringkus pelaku percobaan pembunuhan terhadap Septiana, mahasiswi Universitas Negeri Sebelas Maret atau UNS, Surakarta, Jawa Tengah.
Polisi menangkap dua pelaku, yakni bernama Abdurrahman (20 tahun) dan Yongki (20 tahun) warga asal Kecamatan Bayat, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Menurut Wakil Kepala Polres Bantul, Kompol Mariska Fendi Susanto, Abdurahman merupakan kekasih korban. Dia dan Yongki ditangkap setelah menyerahkan diri ke Markas Polsek Ajibarang, Jawa Tengah.
"Kedua pelaku sempat kabur ke daerah Ajibarang Banyumas. Mereka menyerahkan diri ke Mapolsek Ajibarang dan akhirnya ditangkap," ucapnya, Selasa 30 Januari 2018.
Sebelum menyerahkan diri, kedua pelaku sempat akan melarikan diri ke Jakarta. Tapi rencana itu urung dilakukan dan mereka memilih menyerahkan diri.
"Pihak kepolisian terlebih dahulu meminta kepada keluarga pelaku agar segera menyerahkan diri, ternyata direspons. Kami pun langsung datang ke lokasi," katanya.
Kedua pelaku ini dijerat dengan Pasal 351 tentang penganiayaan juncto 365 karena perampasan berupa handphone milik korban. Serta Pasal 53 juncto 340 mengenai percobaan pembunuhan.
Seperti diketahui, percobaan pembunuhan ini terungkap setelah tim SAR Parangtritis, Bantul, menemukan korban dalam kondisi tergantung di kayu di dasar Sungai Opak.
Setelah diselidiki, ternyata gadis berusia 20 tahun itu terjatuh ke dasar sungai karena sengaja dilemparkan kekasihnya dari atas jembatan yang berada belasan meter di atas aliran sungai.
Baca: Mahasiswi UNS Ternyata Dilempar ke Sungai oleh Kekasihnya