Alasan Sidang Praperadilan Fredrich Yunadi Dimajukan
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA – Sidang praperadilan yang diajukan tersangka Fredrich Yunadi yang sedianya digelar pada 12 Februari 2018, dimajukan menjadi 5 Februari 2018. Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selaku tempat yang menyidangkan praperadilan ini menjelaskan, sidang tersebut bukan dimajukan.
"Bukan dimajukan tapi permohonan sidang awal dicabut dan pihak pemohon mengajukannya kembali," kata Humas PN Jakarta Selatan, Achmad Guntur kepada VIVA, Selasa 30 Januari 2018.
Guntur menjelaskan, pada pendaftaran pertama pada Kamis 18 Januari 2018 dengan nomor registrasi Perkara no. 9/Pid.Pra/2018/PN Jkt.Jaksel, memang digelar pada 12 Februari 2018.
"Perkara tersebut telah dicabut oleh kuasa pemohon melalui surat pada tanggal 23 Januari 2018 dengan alasan persidangannya terlalu lama, karena harus dipanggil dengan delegasi lewat PN Jakarta Barat, mengingat alamat kuasa pemohon berada di wilayah Jakarta Barat," tuturnya.
Setelah dicabut, kemudian pada 24 Januari 2018 telah didaftarkan kembali oleh kuasa pemohon dengan alamat kuasa pemohon di wilayah Jakarta Selatan dengan nomor Register Perkara Nomor 11/Pid.Pra/2018/PN Jkt.Sel.
"Hakim yang menangani tetap H. Ratmoho dan telah menetapkan hari sidang pertama pada hari Senin 5 Februari 2018," ujarnya.
KPK sempat mempersoalkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memajukan jadwal sidang praperadilan yang diajukan pengacara Fredrich Yunadi.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menuturkan, percepatan sidang terjadi justru setelah Fredrich mencabut gugatan pertamanya dan mengajukan gugatan berikutnya. Menurut Febri, percepatan pelaksanaan sidang ini di luar kebiasaan.
Hal ini karena umumnya, gugatan yang dicabut dan didaftarkan kembali justru akan membuat sidangnya diundur. Meski demikian, Febri mengaku tak mengetahui secara pasti alasan Fredrich mencabut gugatan yang pertama dan alasan PN Jaksel justru mempercepat sidang gugatan ini.
"Sudah diterima suratnya oleh Biro Hukum KPK. Agak di luar kebiasaan pencabutan permohonan dan memasukkan permohonan baru justru jadwal dipercepat. Dari tanggal 12 Februari menjadi 5 Februari," kata Febri.
Dalam gugatannya, Fredrich mempersoalkan mengenai proses penyelidikan yang tidak berasal dari pengaduan atau laporan masyarakat. Selain itu, mempersoalkan penetapannya sebagai tersangka yang dinilai tanpa proses permintaan keterangannya sebagai calon tersangka.