Penganiaya Ulama NU di Bandung Idap Gangguan Jiwa Berat
- VIVA/Adi Suparman
VIVA – Pelaku penganiaya pengasuh Pondok Pesantren Al Hidayah Cicalengka Kabupaten Bandung Jawa Barat, KH Umar Basri, Asep, dinyatakan memiliki gangguan jiwa tingkat berat.
Hal tersebut diungkapkan dalam hasil pemeriksaan sementara kesehatan jiwa pelaku di Rumah Sakit Polri Sartika Asih Kota Bandung Jawa Barat, Senin 29 Januari 2018.
"Isi pikiran terdapat ide kebesaran atau rasa bersalah. Yang bersangkutan seorang penderita gangguan jiwa berat dan hipertensi," ujar dokter pemeriksa pelaku, Leony Widjaja.
Bahkan, dalam pemeriksaan pun Asep menunjukkan kejanggalan dengan tidak bisa membedakan kenyataan dan fantasi meski hasil pemeriksaan CT Scan dalam batas normal.
"Pikiran tidak bisa membedakan dunia khayal dan dunia nyata. Jalan pikiran tidak nyambung, tidak konsisten, kadang melompat," ujar Leony.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menetapkan, pria separuh baya, Asep, sebagai tersangka dalam penganiayaan pengasuh Pondok Pesantren Al Hidayah Cicalengka Kabupaten Bandung, KH Umar Basri.
Hasil pemeriksaan saksi-saksi, olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), prarekontruksi, penyidik menetapkan Asep bersalah sebagaimana diatur dalam pasal 351 ayat 2 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat, Kombes Pol Umar Surya Fana, menjelaskan, hasil pemeriksaan saksi menunjukkan pelaku bersikap aneh menjelang salat subuh berjamaah di masjid. (one)