Pramugari di Aceh Diwajibkan Busana Muslim

Ilustrasi-Pramugari berhijab
Sumber :
  • kampuspramugari.co.id

VIVA – Pemerintah Bupati Aceh Besar menerbitkan edaran kewajiban memakai busana muslimah untuk pramugari maskapai penerbangan yang akan singgah ke Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda.

Dipulangkan dari Aceh Gegara Ritualnya, Rara Pawang Hujan: Indonesia Bhinneka Tunggal Ika

Surat bernomor 451/65/  /2018 yang ditandatangani langsung oleh Bupati Aceh Besar Mawardi Ali itu diterbitkan pada Kamis, 18 Januari 2018. Surat itu pun ditujukan ke delapan maskapai seperti Lion Air, GM Garuda Indonesia, Batik Air, Citylink, Sriwijaya Air, Wings Air, Air Asia dan GM Firefly.

Dituliskan dalam surat itu, agar seluruh maskapai menghormati syariat Islam yang berlaku di Aceh, yang juga sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Keistimewaan Aceh.

Iptu Rudiana dan Saka Tatal Ramai-ramai Sumpah Pocong, Bagaimana dalam Hukum Islam?

Surat edaran pramugari berpakaian muslimah di Aceh Besar

FOTO: Surat edaran Bupati Aceh Besar soal kewajiban mengenakan busana muslimah untuk pramugari

Belum Pernah Pacaran, Cut Syifa Beberkan Kriteria Calon Suami Idamannya

Lalu Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam di Bidang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh.

"Oleh karena itu dimintakan kepada seluruh maskapai penerbangan yang memasuki wilayah Aceh Besar agar melakukan hal-hal tersebut, seperti Menaati segala peraturan dan UU Syariat Islam," bunyi salah satu poin dalam surat itu dikutip, Senin, 29 Januari 2018.

Surat tersebut juga ditembuskan kepada Gubernur Aceh, Ketua DPR Aceh, General Manager PT. Angkasa Pura II di Blang Bintang, Kadis Syariat Islam Aceh, Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Aceh.

Lalu Ketua DPRK Aceh Besar, Kadis Syariat Islam Aceh Besar, Kadis Perhubungan Aceh Besar, Kasatpol PP dan WH Aceh Besar serta Kakan Kemenag Aceh Besar.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pemerintah Kabupaten Aceh Besar M. Basir memastikan surat itu memang dikeluarkan oleh Pemkab Aceh Besar untuk menjalankan syariat islam.

"Iya benar surat itu dari Pemkab. Leading sector-nya di Dinas syariat Islam," katanya saat dihubungi.

Diketahui, Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda pada Tahun 2016 menyabet predikat World’s Best Airport For Halal travellers dalam World halal tourism awards 2016 lalu. Bandara ini menjadi salah satu bandara Internasional yang ada di Aceh.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya