Mendagri Kukuh Calonkan Jenderal Jadi Penjabat Gubernur

Asisten Kepala Polri Bidang Operasional, Irjen Mochammad Iriawan akan promosi jadi Komjen.
Sumber :
  • Bayu Nugraha

VIVA – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyebut lama jabatan penjabat gubernur untuk Provinsi Jawa Barat tak sampai dua pekan.

Teguh Setyabudi Rotasi Pejabat DKI, Kasatpol PP Jadi Wali Kota Jakpus

Atas itu, ia tetap kukuh akan menempatkan penjabat gubernur di daerah itu. "Enggak ada masalah. Ini tahun politik saya harus konsisten bahwa ini semua sesuai aturan yang saya yakini," ujar Tjahjo di Jakarta, Senin, 29 Januari 2018.

Seperti diketahui sebelumnya, pemerintah berencana akan menempatkan dua perwira Polri sebagai penjabat gubernur. Sementara ini muncul opsi untuk wilayah Jawa Barat dan Sumatra Utara.

Dedi-Erwan Unggul versi Hitung Cepat, Tim Pemenangan: Perjuangan Belum Selesai

Kedua perwira itu yakni  Asisten Kapolri Bidang Operasi Polri Irjen Pol Muhammad Iriawan dan Kadivpropam Polri Irjen Pol Martuani Sormin Siregar.

Baca Juga:

KPU Jabar: 6 Petugas KPPS Meninggal Dunia Selama Proses Pilkada 2024

Iriawan kabarnya akan diletakkan di Jawa Barat menggantikan Gubernur Ahmad Heryawan yang purnatugas pada 13 Juni 2018. Sementara Martuani untuk Sumatra Utara yang menggantikan Tengku Erry Nuradi yang berakhir jabatannya pada 17 Juni 2018.

"Soal ada perbedaan ya saya menghargai. Tapi kunci terakhir nanti pada Pak Mensetneg, yang akan menyampaikan ke Pak Presiden dan mengeluarkan Keppresnya. Saya taat nurut instruksi," kata Tjahjo.

Ada 10 Daerah

Tjaho menyebutkan, meski ada 17 provinsi di Indonesia yang kini menyelenggarakan pemilihan gubernur, namun tak semuanya akan ditempatkan penjabat sementara.

Sebab, hanya ada 10 daerah saja yang telah dipastikan gubernurnya tidak kembali mencalonkan diri kembali.

"Sumut (Sumatra Utara) Juni selesai, Sumsel (Sumatra Selatan), Sulsel (Sulawesi Selatan), Jatim (Jawa Timur). Bali, NTT (Nusa Tenggara Timur), NTB (Nusa Tenggara Barat) semua enggak maju lagi," katanya. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya