Siap Dikonfrontasi Kasus E-KTP, Gamawan: Saya Bersih
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVA – Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, mengaku siap dikonfrontasi dengan terpidana kasus korupsi proyek e-KTP, Andi Narogong. Gamawan membantah pernah menerima uang dan ruko dari pengusaha Paulus Tanos terkait e-KTP, sebagaimana diungkapkan Andi.
"Siap dikonfrontir. (Waktu itu) kan sudah dikonfrontir. Kan sudah saya bilang (semuanya)," kata Gamawan sebelum bersaksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 29 Januari 2018.
Bahkan, Gamawan bersedia bila dikonfrontasi jaksa KPK dengan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.
"Dengan siapa pun di republik ini dikonfrontir saya siap, karena saya bersih. Apalagi (dengan Nazaruddin). Coba anda cek berapa kali dia (Nazaruddin) berbohong dari awal 2014," kata Gamawan.
Sebelumnya, Andi Narogong mengatakan uang korupsi proyek e-KTP 2011 mengalir kepada anggota DPR dan pejabat di Kementerian Dalam Negeri.
Salah satu yang diduga ikut menerima jatah dalam bagi-bagi fee itu adalah Azmin Aulia, yang merupakan adik kandung mantan Mendagri Gamawan Fauzi.
Menurut Andi, Azmin diberi sebuah ruko di Grand Wijaya, Kebayoran, Jakarta Selatan. Ruko tersebut diberikan kepada Azmin oleh Dirut PT Sandipala Arthaputra Paulus Tanos.
PT Sandipala merupakan anggota Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), yang ditunjuk sebagai pelaksana proyek e-KTP.
"Setelah ada pemenang lelang, ruko diberikan kepada Azmin. Itu bekas kantornya Paulus Tanos yang dibalik nama ke Azmin Aulia," kata Andi menjalani pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 30 November 2017.
Fee 10 Persen
Andi mengaku, sejak awal perencanaan proyek e-KTP, ia dan pengusaha lainnya sudah diminta kesiapan untuk memberikan fee 10 persen. Sejumlah 5 persen akan diberikan ke anggota DPR, sementara 5 persen lainnya untuk pejabat Kemendagri.
Menurut Andi, setiap anggota konsorsium telah diberikan tugas masing-masing sesuai persentase yang akan diberikan kepada pejabat di DPR RI, maupun Kemendagri. Karena Paulus telah memberikan fee kepada Azmin, giliran Andi menyerahkan uang US$1,5 juta kepada Kemendagri.
Adapun persentase fee tersebut diminta secara langsung kepada Andi dan pengusaha lainnya oleh Irman yang saat itu menjabat Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
Majelis hakim sempat mengulang pertanyaan kepada Andi soal pemberian ruko kepada Azmin. Sebab, di persidangan sebelumnya Azmin membantah menerima apapun terkait e-KTP. "Saya tidak tahu yang mulia, itu keterangan masing-masing," kata Andi ketika itu. (ren)