Aniaya KH Umar Basri, Asep Jadi Tersangka
- VIVA/Adi Suparman
VIVA – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menetapkan, pria separuh baya, Asep sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan pengasuh Pondok Pesantren Al-Hidayah Cicalengka Kabupaten Bandung, KH. Umar Basri.
Hasil pemeriksaan saksi, olah tempat kejadian perkara (TKP), prarekontsruksi, penyidik menetapkan Asep bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat 2 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat, Kombes Pol Umar Surya Fana menjelaskan, hasil pemeriksaan saksi menunjukkan pelaku bersikap aneh menjelang salat subuh berjamaah di masjid.
"Saksi melihat orang mencurigakan ikut salat, orang tersebut menendang alas, berdiri untuk adzan yang mengeluarkan kata-kata yang tidak jelas," ujar Umar kepada VIVA saat dikonfirmasi Minggu malam, 29 Januari 2018.
Tidak hanya itu, lanjut Umar, pelaku mengeluarkan kata-kata kasar menjelang salat berjamaah. "Yang jelas terdengar hanya 'pinarakaeun' (ke neraka) dan kemudian duduk did ekat tiang tengah," ujarnya.
Penganiayaan seusai salat tak terelakkan, pelaku kemudian pergi dari lokasi kejadian. "Berdasarkan ciri-ciri yang disampaikan saksi, gabungan Polres Bandung dan Polsek Cicalengka melakukan pencarian dan menemukan A di Mushola Al Mutholaah Cicalengka." (mus)Â