Heboh Lambang Bintang di Paspor, Ditjen Imigrasi: Itu Hoax

Lembar laminasi paspor.
Sumber :
  • Dok. Istimewa

VIVA – Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Agung Sampurno, mengatakan berita yang beredar di media sosial soal gambar bintang pada lembar laminasi paspor diasosiasikan dengan negara tertentu adalah menyesatkan atau hoax.

Imigrasi Gandeng Polri dan BP2MI Cegah TPPO dari Desa

Ia mengatakan gambar bintang adalah salah satu dari beberapa gambar yang ada pada lembar laminasi paspor RI seperti lambang Garuda Pancasila, logo Imigrasi, huruf IDN dan NKRI di tengah gambar bintang, serta gambar komodo.

Sementara gambar pada laminasi adalah bagian dari fitur pengaman yang merupakan standar internasional yang harus dipenuhi.

Pemerintah Ubah Tarif Pembuatan Paspor Baru, Ini Rinciannya

"Karena faktanya ada gambar lain yang tidak disebutkan oleh mereka. Gambar bintang juga ada pada perisai Garuda Pancasila sebagai lambang sila pertama," kata dia, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 27 Januari 2018.

Agung juga menjelaskan kalau penggunaan gambar bintang pada lembar laminasi paspor sudah dilakukan sejak akhir 2013.

Imigrasi Kenalkan Golden Visa kepada Investor dan Tenaga Kerja Asing

Sebelumnya, gambar pada lembar laminasi hanya berupa garis sederhana dan rentan untuk dipalsukan. "Fitur pengaman lainnya juga melengkapi paspor RI dari halaman depan (cover) hingga halaman tetakhir dari buku paspor RI," papar dia.

Lebih lanjut Agung mengungkapkan, secara periodik gambar-gambar tersebut harus diganti dan merupakan bagian dari strategi pengamanan paspor itu sendiri.

Proses penggantian fitur pengaman itu tidak harus diumumkan ke publik, tapi wajib diketahui oleh petugas imigrasi agar memudahkan dalam proses eksaminasi paspor.

"Semoga penjelasan ini dapat dipahami oleh masyarakat, sekaligus penjelasan resmi dari Direktorat Jenderal Imigrasi," ujarnya, menyudahi.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar

Terkuak, Hendry Lie Balik ke Indonesia Diam-diam Gegara Masa Berlaku Paspor Habis

 Kejagung resmi menahan Bos Sriwijaya Air, Hendry Lie.

img_title
VIVA.co.id
19 November 2024