Warga Blokir Akses Jalan Menuju Bandara dan Pelabuhan Padang
- VIVA / Andri Mardiansyah (Padang)
VIVA – Ribuan warga Kota Padang yang tergabung dalam Forum Nagari Tigo Sandiang, Jumat 26 Januari sekira pukul 10.00 WIB melakukan aksi pemblokiran di ruas jalan By Pass, tepatnya di depan Kantor Balai Kota Padang.
Warga Forum Nagari Tigo Sandiang yang berasal dari empat kecamatan di Kota Padang, yakni Kecamatan Koto Tangah, Kuranji, Pauh dan Nanggalo tersebut, mendesak Pemerintah Kota Padang untuk menyelesaikan kasus sengketa tanah antara warga dengan ahli waris kaum Maboet yang mengklaim memiliki hak atas tanah seluas 765 hekatare di empat Kecamatan tersebut.
Sekretaris Forum Nagari Tigo Sandiang, Efiyandri, aksi pemblokiran ruas jalan utama By Pass yang merupakan jalan penghubung antara Bandar Udara Internasional Minangkabau dengan Pelabuhan Teluk Bayur menggunakan ban bekas itu, merupakan aksi yang kedua kali setelah sebelumnya dilakukan pada Rabu malam 13 Desember 2017.
Aksi pemblokiran kali ini kata Efriyandi, dipicu adanya sejumlah petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang datang melakukan pengukuran tanah. Bahkan, upaya pengukuran tanah tersebut terkesan mendadak. Sebab, baru tadi pagi surat pemberitahuan ke Kelurahan diberikan.
"Tadi ada petugas BPN yang ingin melakukan pengukuran. Harusnya pemberitahuan itu 3 hari sebelum pelaksanaan. Ini tadi pagi dan langsung hendak diukur. Petugas itu sempat dikejar warga,"kata Efiyandri.
Efiyandri meminta kepada Pemerintahan kota padang untuk menyelesaikan persoalan ini segera. Karena selama ini terkesan dibiarkan begitu saja. Jika tidak, maka warga akan terus seperti ini.
"Ini permasalahan yang berlarut, Kita ingin pemerintah segera menyelesaikan persoalan ini. Kita punya tanah punya sertifikat tapi di Blokir dan tidak bisa digunakan," ucap Efiandri.
Pantauan di lapangan, akibat aksi pemblokiran tersebut, hingga saat ini, akses lalu lintas di ruas jalan utama By pass lumpuh total.
Di lokasi kejadian, sampai saat ini belum ada pengamanan dan antisipasi dari pihak kepolisian. Hanya terdapat sejumlah polisi lalu lintas yang melakukan rekayasa untuk menghindari kemacetan.
Sebelumnya, pada Selasa, 4 April 2017, ribuan warga Forum Nagari Tigo Sandiang juga sempat menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri setempat. Mereka meminta kejelasan mengenai status tanah seluas 765 hekatare yang saat ini diklaim dimiliki oleh Lehar .
Pengadilan Negeri Padang sebelumnya juga telah membuat keputusan yang dituangkan dalam putusan Nomor 04/PDT.G/2016/P.PDG. Keputusan ini didasari putusan Landraad No 90 tahun 1931. Putusan tersebut berisi pengakuan tanah atas milik Kaum Ma'boet selas 675 hektare dan membentang di enam kelurahan di tiga kecamatan yakni Kecamatan Kuranji, Pauh dan Koto Tengah.
Menurut warga, keputusan itu bermasalah. Sebabnya, jika mengacu pada vonis Landraad Nomor 90 Tahun 1931, luas lahan sesungguhnya hanyalah seluas 2,5 hektare dan berada di Tunggul Hitam Kelurahan Dadok Kota Padang.