KPK: Setya Novanto Masih Berkelit
- ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bersedia mengabulkan permohonan status justice collaborator kepada terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP, Setya Novanto. Mantan Ketua DPR itu dinilai belum kooperatif dan masih berkelit.
"Sejauh ini yang kami lihat terdakwa justru masih berkelit dan mengatakan tidak ada penerimaan-penerimaan, termasuk juga penerimaan jam tangan. Padahal sejumlah saksi sudah mengatakan demikian," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat, 26 Januari 2018.
Febri menjelaskan, syarat pertama dikabulkannya JC adalah pemohon mengakui perbuatannya. Menurutnya, bila Novanto bersedia terbuka dalam persidangan, hal itu tak hanya menguntungkan mantan Ketum Golkar itu, melainkan secara positif untuk penanganan perkara e-KTP.
"Jadi jangan sampai kemudian seseorang mengajukan JC, perbuatannya tidak diakui. Tetapi perbuatan pihak lain disampaikan, tentu itu tidak tepat juga, dalam konteks pengajuan JC," kata Febri.
Sejauh ini, kata Febri, KPK belum mendapatkan informasi terbaru dan siginifikan tentang perkara e-KTP dari Novanto. Kendati begitu, dia menyebut Novanto masih punya kesempatan bila benar-benar ingin mendapatkan status justice collaborator.
"Kalau memang terdakwa mengetahui adanya aktor lebih besar untuk membuktikan yang bersangkutan bukan aktor utama misalnya, itu silakan saja dibuka. Dalam proses hukum tentu kami akan kroscek dan kami klarifikasi lebih lanjut," kata Febri.
Sebelumnya, dalam sidang lanjutan kasus korupsi e-KTP, Novanto masih tak mengakui pernah menerima uang atas proyek e-KTP. Hal itu disampaikan menanggapi keterangan saksi-saksi di hadapan majelis hakim. (ase)