Peraba Dada Pasien Cantik Ditangkap Saat Sembunyi di Hotel
- VIVA / Nur Faishal (Surabaya)
VIVA – Petugas Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya berhasil mengamankan J, seorang perawat yang diduga meraba pasien cantik berinisial W di National Hospital Surabaya. Dia diamankan di sebuah hotel di Surabaya, Jawa Timur, pada Jumat subuh, 26 Januari 2018.
"Alhamdulillah, setelah melakukan pencarian dari kemarin siang, tadi subuh pelaku kami temukan dan amankan," kata Kepala Polrestabes Surabaya, Komisaris Besar Polisi Rudi Setiawan, dihubungi VIVA melalui sambungan telepon genggam.
Rudi menjelaskan, semula petugas Satreskrim mencari keberadaan J di rumahnya kawasan Babatan Surabaya kemarin siang. Karena tidak ada, petugas melanjutkan pencarian di rumah keluarga dan temannya. "Tapi belum kami temukan kemarin," tuturnya.
Tidak menyerah, polisi terus melakukan pencarian dan berhasil menemukan pada Jumat subuh di sebuah hotel di Surabaya. "Saat kami temukan, pelaku sendirian di dalam kamar hotel. Tidak ada perlawanan," kata Rudi.
J sudah dibawa ke Markas Polrestabes Surabaya untuk dimintai keterangan. Pengakuan pelaku sebagai terlapor diperlukan untuk mengkroscek keterangan yang disampaikan korban selaku pelapor. Rudi tidak menjelaskan apakah JÂ sudah berstatus tersangka atau belum. "Hari ini pelaku masih dimintai keterangan," ujarnya.
Di bagian lain, korban pelecehan seksual, W, pagi ini mendatangi RS Bhayangkara Surabaya di Jalan A Yani Surabaya. Didampingi suaminya yang juga seorang advokat, Yudi Wibowo Sukinto, W melakukan visum atas apa yang dialaminya. "Iya, ini lagi visum," kata Yudi kepada VIVA.
Kasus ini bermula ketika video seorang perempuan cantik duduk di atas kasur perawatan di rumah sakit menghardik seorang pria berpakaian perawat tersebar dan jadi viral di media sosial. Si perempuan cantik itu menangis karena merasa diraba-raba dadanya oleh si pria yang dihardik.
Setelah heboh, perempuan berinisial W itu lantas melapor ke Polrestabes Surabaya, ditemani suaminya yang berprofesi advokat, YWS. Setelah diselidiki, perawat pria itu berinisial J. Dia terancam Pasal 290 KUHPidana.
"Ancamannya maksimum tujuh tahun penjara," kata Rudi Setiawan.