Terdakwa Berani Garansi Tiga Parpol Terima Duit E-KTP
- ANTARA/Wahyu Putro A
VIVA – Partai Golkar, Partai Demokrat, dan PDIP disebut telah menerima jatah dari proyek pengadaan e-KTP. Hal itu dilaporkan oleh pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, lewat secarik kertas, hingga akhirnya ihwal uang tersebut terdengar ke telinga Dirjen kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kemendagri, Irman.
Menurut penuturan Andi di BAP nya, jatah tersebut diberikan oleh Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo secara bertahap pada 2011 sampai 2012, saat proyek senilai Rp5,8 triliun itu berjalan.
Selain ketiga partai yang menguasai kursi parlemen tahun 2009-2014 itu, mantan Ketua DPR RI Marzuki Ali, mantan Ketua Umum Partai Demokrat, dan mantan Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Golkar Chairuman Harahap, juga disebut telah menerima uang dari proyek e-KTP.
Demikian diceritakan kembali oleh Irman saat bersaksi untuk terdakwa Setya Novanto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 25 Januari 2018.
Irman menggaransi isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) apa yang dia bacakan salah satu anggota majelis hakim. Dalam BAP itu, Irman mengaku menerima secarik kertas dari Sugiharto yang berisi rincian penerima uang proyek e-KTP.
"Dalam pertemuan tersebut Sugiharto memperlihatkan kepada saya berupa secarik kertas, berisi catatan sebagai berikut, untuk Golkar kode kuning sebesar Rp150 miliar, untuk Demokrat dengan kode biru sebesar Rp150 miliar, untuk PDIP kode merah sebesar Rp80 miliar, Marzuki Ali dengan kode MA sebesar Rp20 miliar, untuk Anas Urbaningrum dengan kode AU Rp20 miliar, Chairuman Harahap dengan kode CH sebesar Rp20 miliar," kata salah satu hakim yang membacakan keterangan Irman dalam BAP.
"Ini bagaimana keterangan suadara?" tanya hakim.
"Betul yang mulia. Jadi Pak Sugiharto bilang ke saya setelah menerima kertas dari Andi. Menurut Sugiharto dari Andi," kata Irman.
Lantas, hakim mengkonfirmasi mengenai penyerahan uang tersebut apakah dilaporkan oleh Andi. "Tidak ada (laporan)," kata Sugiharto yang juga dihadirkan menjadi saksi untuk Novanto.
Irman menambahkan, dalam fakta yang muncul di persidangan, dalam termin pertama, kedua, dan ketiga tahun 2011 dan termin keempat pada 2012, Anang Sugiana Sudihardjo menyampaikan kepada Sugiharto telah menyerahkan uang kepada Andi. Namun, Irman mengaku lupa jumlah uang tersebut.
Anang merupakan salah satu penggarap proyek e-KTP yang perusahaannya adalah anggota Konsorsium PNRI. Anang kini juga telah dijerat KPK.
"Anang melaporkan kepada Sugiharto, bahwa dia telah menyerahkan uang kepada Andi. Tiga kali tahun 2011, satu kali 2012. Kemudian pak Sugiharto lapor pada saya, Andi juga lapor kepada Sugiharto bahwa telah menerima uang dari Anang oleh SN dan kawan-kawan," kata Irman.
Dalam surat dakwaan, Novanto disebut telah menerima jatah dalam proyek e-KTP ini sebesar US$7,3 juta dan barang berupa jam tangan merek Richard Mille seri RM 011 senilai US$135 ribu. Uang tersebut diserahkan oleh Anang dan Johannes Marliem, sementara jam tangan diberikan oleh Andi dan Marliem. (mus)