Demokrat Nilai Pengacara Setnov Kaburkan Fakta Persidangan
- ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
VIVA – Anggota Komisi III DPR RI, Fraksi Partai Demokrat, Erma Suryani Ranik menilai kuasa hukum Setya Novanto, Firman Wijaya, berusaha mengaburkan fakta terkait keterlibatan kliennya dalam kasus korupsi KTP elektronik atau e-KTP.
Menurut Erma, keterangan saksi Mirwan Amir yang pernah menyampaikan informasi soal e-KTP kepada Susilo Bambang Yudhoyono diputarbalikkan. Hal ini membuat seolah SBY lah otak e-KTP.
"Saya paham bahwa Firman Wijaya harus membela kliennya dengan sangat berat, mengingat kuatnya bukti dan fakta persidangan yang memberatkan kliennya. Akibatnya Firman Wijaya panik, dan memungut informasi sepotong. Akibatnya yang timbul adalah kebohongan besar," ujar Erma dalam pernyataan resminya, Kamis 25 Januari 2018.
Baca: Kubu Setya Novanto Tuding Demokrat Kuasai Proyek E-KTP
Erma menegaskan, bahwa fakta persidangan dari saksi-saksi dan terdakwa sebelumnya sama sekali tidak memperlihatkan keterlibatan SBY dalam korupsi e-KTP.
"Saran saya kepada Firman Wijaya, konsentrasi saja kepada perkara klien Anda. Kebohongan bisa ditutupi, tapi sementara. Kebenaran tidak bisa ditutupi meskipun ada yang berusaha mengaburkannya. Karena itulah saya yakin SBY sama sekali tidak terlibat sama sekali dalam korupsi e-KTP," kata dia. (ase)