Hakim Ragukan Keterangan Politikus Hanura Mirwan Amir
- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVA – Mantan pimpinan Badan Anggaran DPR, Mirwan Amir, membantah menitipkan pengusaha untuk mengikuti proyek e-KTP tahun 2011. Dia berdalih hanya bertanya kepada Setya Novanto, yang ketika itu menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar, mengenai kepastian proyek e-KTP.
"Karena Pak Yusnan tanya ke saya, sebagai teman saya coba menanyakan hal itu. Cuma terdakwa (bilang) belum ada program, belum ada sama sekali akan berencana iya," kata Mirwan saat bersaksi untuk terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Kamis, 25 Januari 2018.
Mirwan yang kini menjadi Ketua Dewan Pimpinan Pusat Hanura itu mengakui bahwa ketika itu ia menanyakan tentang proyek senilai Rp5,9 triliun kepada Novanto di ruangan kerjanya. Namun saat itu ia belum mendapat jawaban soal kepastian adanya proyek tersebut.
"Tidak ada jawaban apa-apa, karena mungkin belum ada kepastian program e-KTP itu," kata Mirwan.
Mendengar itu, hakim menyangsikan keterangan Mirwan Amir. Majelis lantas mengonfirmasi lebih detail soal pertemuannya dengan Andi Narogong di ruang kerja Setya Novanto.
Kendati mengakui dikenalkan oleh Novanto, Mirwan membantah mengetahui profil Andi Narogong ketika itu. "Ada, tapi saya enggak tahu itu Andi Narogong. Saya kenal Narogong setelah kasus ini," ujarnya.
Yusnan Solihin, yang duduk sebagai saksi juga, berkelit tak pernah minta Mirwan merekomendasikan perusahaannya untuk mengikuti proyek e-KTP 2011. Dia mengaku menanyakan proyek itu kepada Mirwan karena diberitahu Andi Narogong.
"Tidak pernah (meminta rekomendasi). (Hanya) tanya apakah e-KTP itu eksis tidak, karena Pak Andi bicara itu," kata Yusnan.
Yusnan kemudian mengatakan, ia lebih dulu mengenal Andi Narogong baru mengenal Mirwan. Ia mengenal Andi pun karena dikenalkan oleh pengusaha bernama Wirawan Tanzil.
"Saya kenal Pak Andi dulu, baru kenal Pak Mirwan. Andi Narogong itu dikenalkan ke saya oleh Wirawan Tanzil yang punya teknologi sidik jari. Jadi dia mau memakai peralatan kami," kata Yusnan.
Keterangan dua saksi itu bertentangan dengan pernyataan Andi Narogong dalam persidangan sebelumnya pada Senin, 22 Januari 2018.
Andi yang telah diberi label justice collaborator atau saksi pelaku yang kerja sama dengan KPK membongkar kasus e-KTP itu, menyebut Mirwan Amir pernah menitipkan salah satu perusahaan untuk ikut proyek e-KTP. Terdakwa kasus korupsi e-KTP itu kemudian diminta berkoordinasi dengan Yusnan Solihin.
"Pak Setya Novanto beri tahu, Pak Mirwan ada pengusaha yang mau ikut e-KTP. Yang saya tahu itu Mirwan anggota Dewan, saya diminta hubungi Yusnan Solihin," kata Andi bersaksi dalam persidangan Setya Novanto pada Senin lalu.
Mirwan Amir dalam proyek e-KTP saat itu menjabat Wakil Ketua Banggar DPR. Andi mengaku mengenal Mirwan saat bersama Novanto di lantai 12 gedung DPR. Sementara di surat dakwaan Jaksa penuntut KPK terhadap terdakwa e-KTP lainnya, Irman dan Sugiharto, Mirwan disebut-sebut kecipratan uang korupsi e-KTP senilai 1,2 juta dolar Amerika Serikat. (ase)