Ibu Digugat Anak di Garut Belum Usai, Kasusnya Lanjut ke MA
- VIVA/Diki Hidayat
VIVA – Seorang ibu yang digugat hukum oleh anak dan menantunya di Kabupaten Garut, Jawa Barat, belum selesai. Perkaranya berlanjut kasasi ke Mahkamah Agung setelah permohonan banding sang anak ke Pengadilan Tinggi di Bandung ditolak.
Si ibu yang bernama Siti Rohayah alias Amih (87 tahun) awalnya tak tahu perihal gugatan ke MA itu. Anak dan menantunya, Yani Suryani dan Handoyo, yang menggugatnya pun tak memberitahukan apa pun. Lalu seorang anak Amih yang bernama Leni memberitahukannya.
Leni menjelaskan, mulanya gugatan Yani Suryani dan Handoyo ditolak oleh Pengadilan Negeri Garut. Mereka kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi di Bandung tetapi ditolak juga pada 25 Oktober 2017. Lalu sekarang mengajukan kasasi ke MA pada 2 Januari 2018.
Materi kasasi yang diajukan Yani dan Handoyo masih sama seperti dulu, yakni seputar masalah utang-piutang. Amih dituntut membayar Rp1,8 miliar karena dianggap tak membayar utang sebesar Rp21,5 juta.
Selain itu Yani juga melaporkan empat saudaranya, yaitu Eep Rusdiana, Yeyet, Leni dan Asep (suami Leni) atas tuduhan pencemaran nama baik.
"Saya, suami, dan dua saudara saya dilaporkan ke kepolisian, katanya, melakukan pencemaran nama baik melalui media sosial," kata Leni ketika ditemui saat menemani ibunya di Garut pada Kamis, 25 Januari 2018.
Keluarga besar Amih, kata Leni, sudah pasrah menghadapi gugatan itu. Soalnya pihak penggugat seolah tidak pernah lelah. Namun keluarga berdoa agar persoalan yang menimpa ibunya segera berakhir, karena kondisi kesehatannya terus menurun seiring usianya yang sudah renta.
"Kami pasrah, Amih sudah tua. Seharusnya di masa tua ini Amih bahagia, tapi harus dihadapkan persoalan gugatan anak kandungnya," ujarnya.
Bermula utang-piutang
Siti Rohaya alias Amih digugat Yani Suryani gara-gara masalah utang-piutang yang sebetulnya dengan kakak Yani pada enam belas tahun silam. Mulanya, Amih meminjam uang sebesar Rp21,5 juta kepada Yani dan Handoyo pada 2001. Uang itu untuk membayar kredit macet Asep Ruhendi, kakak Yani.
Amih belum bisa melunasi utang itu dan tak pernah membahasnya dengan Yani. Pada Oktober 2016, Yani datang dari Jakarta ke Garut dan membujuk Amih menandatangani surat pengakuan berutang kepadanya.
Amih disebut berutang pada Yani dan Handoyo sebesar Rp21,5 juta, yang disamakan dengan nilai emas murni 501,5 gram. Jadilah utang Amih sebesar Rp640.352.000 atau lebih Rp640 juta.
Amih tentu kian tak sanggup melunasi utang yang nilainya berlipat-lipat itu. Yani dan Handoyo kemudian menggugat sang ibu ke Pengadilan Negeri Kabupaten Garut. Yani dan suaminya menuntut kerugian materiil emas sebesar lebih Rp640 juta dan kerugian imateriil sebesar Rp1,2 miliar, sehingga totalnya Rp1,8 miliar.
Proses hukum
Gugatan Yani ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut yang diketuai Endratno Rajamai pada 14 Juni lalu. Majelis Hakim berpendapat bahwa kedua penggugat tidak bisa membuktikan perkara utang-piutang di pengadilan.
Selain menolak seluruh gugatan, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman berupa denda untuk membayar biaya perkara yang timbul sebesar Rp615 ribu kepada para penggugat, yaitu Yani dan Handoyo.
Yani dan Handoyo mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Garut. Sayangnya permohonan banding itu ditolak oleh majelis hakim. Tetapi pasangan suami-istri itu belum menyerah dan mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi.