Politikus PDIP Disebut Otak Suap Bakamla

Terdakwa yang merupakan Dirut PT Technofo Melati Indonesia, Fahmi Darmawansyah
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Politus PDI Perjuangan Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi disebut sebagai otak suap pada proyek Satelit Monitoring di Bakamla.

Demikian dikatakan Direktur PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah saat bersaksi untuk terdakwa Nofel Hasan, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 24 Januari 2018.

Nofel didakwa KPK terlibat kasus suap terkait pengadaan satelit monitoring di Bakamla.

Kepada jaksa, Fahmi menyebut baru mengetahui proyek Satelit Monitoring di Bakalma dari Ali Fahmi alias Fahmi Al-Habsyi.

"Dari Fahmi Habsyi yang awalnya mengajak pekerjaan di Bakamla. Pertemuannya di kantor saya," kata suami artis Inneke Koesherawaty tersebut. 

Menurut Fahmi, setelah dirinya diberi tahu adanya proyek itu, Fahmi Habsyi atau Ali Fahmi yang juga Staf Khusus Kapala Bakamla lantas meyakinkan, proyek tersebut nantinya akan didapat perusahaannya. Ali mengklaim banyak mengenal pejabat di Bakamla.

"Dia (Fahmi Habsyi atau Ali Fahmi) meyakinkan kalau di Bakamla dia banyak kenal orang," kata Fahmi Dharmawansah.

Namun, lanjut dia, ajakan dari Fahmi Habsyi tersebut tidak cuma-cuma. Fahmi Habsyi meminta jatah uang senilai Rp24 miliar atau enam persen dari anggaran proyek Satelit Monitoring senilai Rp400 miliar. Fahmi Darmawansyah kemudian memenuhi permintaan Fahmi Habsyi.

Bilik Asmara Sukamiskin, Inneke Koesherawati: Dengar Saja Nanti

"Berapa persennya saya lupa. Tapi reaslisasinya (diberikan ke Fahmi Habsyi) Rp24 miliar," kata Fahmi.

Sebagian uang itu, kemudian oleh Fahmi Habsyi atau Ali Fahmi didistribusikannya ke sejumlah pihak. Termasuk sejumlah anggota DPR, antara lain yakni politikus PDIP Eva Sundari, anggota Komisi X DPR RI, Bertus Merlas, anggota Komisi I DPR, Fayakhun Andriadi, Wisnu dari Bappenas, dan pihak di Direktorat Jenderal Anggaran. Pemberian uang itu sebagai fee memuluskan anggaran di DPR.

Jaksa Hadirkan Inneke Koesherawati dalam Sidang Fahmi Darmawansyah
Dirut PT Compact Microwave Indonesia Teknologi, Rahardjo Pratjihno

Bos PT CMIT Divonis 5 Tahun Bui dan Uang Pengganti Rp15 Miliar

Rahardjo terbukti bersalah merugikan negara.

img_title
VIVA.co.id
16 Oktober 2020