Politikus PDIP Ikut Disebut Dalam Suap Proyek Bakamla
- ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
VIVA – Politikus PDI Perjuangan Eva Sundari ikut disebut turut kebagian uang proyek pengadaan satelit monitoring dan drone di Badan Keamanan Laut (Bakamla). Uang tersebut diungkapkan sebagai fee pemulusan anggaran proyek di DPR RI.
Hal ini disampaikan Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia, Fahmi Darmawansyah saat bersaksi untuk terdakwa Nofel Hasan, selaku Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 24 Januari 2018.
Mulanya Jaksa membacakan BAP Fahmi Darmawansyah saat diperiksa KPK.
Dalam BAP, Fahmi mengaku pernah memberikan uang Rp24 miliar kepada staf khusus Kepala Bakamla, Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi. Uang itu adalah fee sebesar 6 persen, atas anggaran pengadaan satelit monitoring sebesar Rp400 miliar.
"Iya, itu saya tahu dari Ali Habsyi," kata Fahmi saat ditanya ulang oleh Jaksa KPK di hadapan majelis hakim.
Fahmi mengatakan, uang itu diserahkannya ke Ali Habsyi di Hotel Ritz Carlton, Jakarta. Selain Eva Sundari, kata dia, berdasarkan penuturan Ali, uang tersebut juga dibagikan kepada anggota Komisi XI DPR RI, Bertus Merlas dan Donny Imam Priambodo serta anggota Komisi I, Fayakhun. Ada juga Wisnu dari Bappenas, dan pihak di Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan.
"Saya tahu kedekatan Habsyi dengan Kepala Bakamla. Makanya saya penuhi," kata Fahmi.
Fahmi sendiri kasus tersebut telah divonis bersalah karena terbukti menyuap pejabat Bakamla terkait proyek satelit monitoring. Fahmi divonis dua tahun delapan bulan. (mus)