KPK Curiga Perawatan Kecantikan Bupati Kukar Hasil Korupsi

Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari penuhi panggilan KPK.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) curiga, Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari menggunakan uang suap dan gratifikasi yang diterima untuk sejumlah keperluan pribadi. Salah satunya, dipakai untuk biayai perawatan kecantikan.

Wow, Aset Eks Bupati Kukar yang Disita KPK Mencapai Rp70 Miliar

"Itu (bagian) yang kami (sedang) dalami, penggunaannya baik untuk kepentingan pribadi atau kepentingan lain dari tersangka (Rita Widyasari)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada awak media, Rabu, 24 Januari 2018.

Selain itu, Febri mengatakan, dalam kasus dugaan pencucian uang, saat ini KPK juga tengah memetakan aset-aset milik Rita. Hal itu dianggap untuk membuktikan sangkaan KPK terhadap Rita nantinya  

Rita Widyasari Susul Angelina Sondakh ke Lapas Pondok Bambu

"Prinsipnya karena ini penyidikan TPPU, maka pemetaan kekayaan dan aset menjadi satu hal yang difokuskan KPK," kata Febri.

Diketahui, pada perkara pencucian uang, penyidik KPK telah memanggil sejumlah pihak. Dua orang di antaranya yakni General Manager Hotel Golden Season Samarinda, Hanny Kristianto dan Direktur Keuangan PT Sinar Kumala Naga, Rifando.

Bupati Kukar Divonis 10 Tahun Penjara

Sedangkan satu orang lainnya adalah dokter kecantikan Sonia Wibisono. Tapi ketiganya mangkir pada panggilan pertama, Selasa, 23 Januari 2018. Lembaga Antirasuah ini pun menyatakan akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap ketiga saksi tersebut. "Akan kami jadwalkan ulang," kata Febri.

KPK sebelumnya telah menjerat Rita dan Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin, sebagai tersangka TPPU. Keduanya diduga mencuci uang hasil gratifikasi selama Rita menjabat bupati Kukar. (mus) 

Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari (kiri) saat menjalani persidangan

Eks Bupati Kukar Akui Kenal Penyidik KPK dari Azis Syamsuddin

Pertama Rita Widyasari bertemu Azis Syamsuddin dan AKP Stepanus Robin saat September 2020 di Lapas Tangerang.

img_title
VIVA.co.id
18 Oktober 2021