Polisi Sebut Izinkan Becak Beroperasi Bisa Picu Urbanisasi
- VIVA/Irwandi Arsyad
VIVA – Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Halim Pagarra meminta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meninjau kembali rencana akan mengizinkan kembali becak beroperasi di Jakarta.
Dia berharap, becak hanya beroperasi di lokasi wisata dan di tempat yang belum terjangkau kendaraan umum, bukan di ruas-ruas jalan protokol. "Kalau masalah becak kami sampaikan perlu ada kajian daripada
pemerintah, kajian hukum karena sudah ada peraturannya, Peraturan (Daerah) Nomor 8 Tahun 2007 pasal 29 untuk pelarangan becak," ujar Halim saat dikonfirmasi wartawan, Selasa, 23 Januari 2018.
Menurut Halim, Pemprov DKI juga harus melihat kemungkinan munculnya urbanisasi jika becak diizinkan kembali di Jakarta. "Jangan sampai timbul urbanisasi masyarakat luar Jakarta ini masuk dalam Jakarta," katanya menambahkan.
Dengan diizinkannya becak kembali, menurut Halim, malah akan membuat orang berbondong-bondong kembali mengadu nasib ke Jakarta, untuk mencari nafkah dengan menarik becak. Apalagi tak perlu keahlian khusus untuk jadi penarik becak. Lantaran itu, ia meminta Pemprov DKI bisa memikirkan solusi terbaik bila ingin memberlakukan becak lagi di Jakarta.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengemukakan akan mengizinkan kembali becak beroperasi di Jakarta. Hal tersebut dikemukakan Anies saat meresmikan persiapan program community action planning atau CAP di 16 kampung, di kawasan Waduk Pluit, Jakarta Utara.
"Bagian community action plan ini mengatur agar abang becak bisa beroperasi di rute yang ditentukan untuk angkutan lingkungan. Buat becak bisa ikutan sejahtera di kota ini," ujar Anies, Minggu, 14 Januari 2018. (mus)