Pemeran Video Porno Gay di Depok Pernah Jadi Korban Cabul
VIVA – RS (23 tahun) dan teman prianya, Muchsin alias Ucil (31 tahun), tersangka kasus video porno sesama jenis (gay) hanya bisa tertunduk lemas ketika menjalani serangkaian pemeriksaan di Mapolresta Depok.
Dihadapan petugas, keduanya pun mengaku melakukan perbuatan bejat itu atas dasar suka sama suka. Lalu apa yang membuat keduanya terjerumus kedalam seks menyimpang itu? Berikut hasil penelusuran VIVA.
RS adalah pemuda pengangguran asal Lampung. Ia bertolak ke Jakarta sejak beberapa tahun silam untuk mencari kerja. Namun apesnya, sampai saat ini pekerjaan yang diinginkan belum membuakan hasil.
Alih-alih ingin bertahan hidup, RS pun menjajakan diri sebagai pekerja seks komersil khusus kaum gay.
Bagi RS, seks tak lazim itu bukanlah hal baru. Dari hasil penyelidikan diketahui, RS ternyata telah memiliki kelainan seks sejak masih remaja. Hal ini juga terjadi pada Ucil, teman kencan RS.
"Kalau keterangan kedua orang tersangka ini, mereka masa lalunya pernah jadi korban dari orang lain. Setelah itu faktanya dia akhirnya menjadi seperti ini," kata Kapolresta Depok, Komisaris Besar Didik Sugiyarto pada wartawan, Senin 22 Januari 2018.
Pertemuan RS dengan Ucil terjadi melalui media sosial sesama komunitas gay. Tubuh Ucil yang atletis lantaran berprofesi sebagai instruktur fitnes membuat RS kepincut hingga akhirnya mereka pun kerap berhubungan badan di tempat fitnes, tempat Ucil mengajar di kawasan Pancoran Mas Depok.
"Dari pengakuan tersangka inisial RS, dia ini telah melakukan kegiatan seks menyimpang sebanyak lebih dari 50 kali dengan orang lain. 20 diantaranya direkam dan diunggah di medsos miliknya," kata Didik.
Sebagai penjaja seks di kalangan kaum gay, RS membandrol harga sekitar Rp300 ribu hingga Rp700 ribu untuk sekali ‘main’. "Kalau dengan Ucil dilakukannya atas dasar suka sama suka. Tapi kalau yang lain dia menjajakan diri melalui akun media sosial," jelas Didik.
Akibat ulahnya itu, para pelaku terancam dijerat Undang-undang ITE sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat 1 junto Pasal 29 Undang-undang RI No 44 tahun 2008 tentang pornografi dan pasal 27 ayat 1 junto pasal 45 ayat 1 Undang RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI No 11 tahun 2008 tentang ITE.
"Ancamannya 12 dan enam tahun penjara. Dan perlu diketahui, kasus terungkap setelah tim melakukan patroli siber di dunia maya setelah adanya laporan dari masyarakat. Saat ini tim masih berupaya terus mengembangkan kasus ini,"
Seperti diketahui, aksi bejat RS dan Ucil sempat menbuat heboh publik lantaran tersebar di media sosial (tweeter), akhir pekan lalu. Dan berdasarkan laporan masyarakat, mereka akhirnya diringkus polisi di dua tempat berbeda di kawasan Pancoran Mas, Depok pada Sabtu malam 20 Januari 2018. Guna penyelidikan lebih lanjut kasusnya ditangani Polresta Depok.